KOORDINATOR Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin mengungkapkan, pelanggaran netralisasi ASN terbanyak dilakukan kalangan guru. Mayoritas pelanggaran kode etik dan keberpihakan pada salah satu pasangan calon (Paslon).
“Berdasarkan data di kami, 60% pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di Kabupaten Bandung adalah kalangan pengajar atau guru. Dan pelanggaran yang dilakukan masih sebatas kode etik, seperti nge _like di media sosial” katanya pada wartawan, Kamis (19/11/2020) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, Bawaslu sudah dua kali melakukan komunikasi secara daring, dan berharap Dinas Pendidikan bisa membantu memberikan pemahaman soal netralitas ASN khususnya di kalangan guru.
“Banyaknya guru yang melanggar, akibat kurangnya sosialisasi atau mereka ikut gembira dan tidak bisa membatasi diri. Seharusnya hal itu kita tutupi, inu malah terpublish,” ujarnya.
Menurutnya, ada tiga kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020, yaitu Paslon Kurnia Agustina – Usman Sayogi, Yena Iskandar Masoem – Atep Rizal dan Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan.
Untuk itu harapnya, Dinas Pendidikan bisa melakukan sosialisasi mengenai pemahaman netralitas ASN. “Jangan sampai ada lagi guru yang dengan sengaja melakukan pelanggaran kode etik netralitas ASN,” ucapnya.
Adanya pelanggaran itu jelas Komarudin, kemungkinan akibat ketidak pahaman atau mungkin juga sebaliknya. “Kalau memang mereka sengaja, itu lebih fatal lagi bisa kena Pasal 71, tentang Pelanggaran Kode Etik,” tegasnya.
Selaku warga negara, ASN memang punya hak pilih, tetapi ada aturan yang membatasinya. Jadi soal netralisasi itu harus lebih dikedepanka dan Dinas Pendidikan sebagai instansi terkait harus lebih aktif mensosialisasikan nertalisasi ASN.(nk)