KMP Purwakarta Datangi KPK dan Kejagung Minta Agar Kasus Korupsi SPPD Fiktif Dituntaskan

PARA ponggawa anti korupsi yang tergabung di Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Rabu (14/8/2019) mendatangi Gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Mereka “ngontrog” dua lembaga hukum yang berkantor di ibukota Negara RI karena aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta dianggap mandul menuntaskan kasus korupsi besar yang menjadi pergunjingan masyarakat setempat.

Kasus yang menyita perhatian publik Purwakarta soal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Kabupaten Purwakarta yang telah menjebloskan Sekretaris DPRD (sekwan-red) M. Riva’i dan bendaharanya H. Hasan ke penjara setelah di vionis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Para pentolan KMP yang ‘sowan’ ke KPK dan Kejagung antara lain, Ir. Zaenal Abidin (Ketua KMP), Ir. H. Awod Abdul Gadir (Sekjen) dan Agus Suprianto.

Setelah mereka berkonsultasi dengan pihak Kejagung, KMP berkeyakinan kasus Korupsi SPPD fiktif akan melangkah ke babak baru. Saat di Kejagung mereka diterima Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Kejagung, Roedianto.

“Melalui Pak Roedianto, kami mendorong Kejagung menginstruksikan Kejari Purwakarta segera menerbitkan sprindik baru. Dari paparan dan diskusi panjang, kami yakin Kejagung akan menindaklanjuti tuntutan kami itu,” kata Ketua KMP, Zaenal Abidin kepada wartawan.

Awod Abdul Gadir menambahkan pernyataan sang ketua KMP. Menurut Awod yang akrab di sapa ami Awod ini bahwa Kejagung sesungguhnya sudah mengetahui adanya desakan masyarakat terkait kasus korupsi tersebut, “Mereka sudah tahu ada rame-rame di Purwakarta,” kata Awod menirukan ucapan Kapuspenum Kejagung, Rudianto

Masih kata Awod, setelah menerima laporan dari KMP, Kejagung akan melakukan kajian atas kasus SPPD Fiktif, “Kejagung berjanji akan memanggil mantan Kajari Syahpuan dan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta,” tandas Awod.

Awod melanjutkan, pihak Kejagung mengaku terkejut dengan fakta bahwa hanya dari unsur Setwan yang terjerat dalam kasus tersebut.

“Mereka heran kok cuma PA (sekwan Riva’i-red) dan PPTK (Ujang Hasan) saja yang terpidana. Dalam waktu satu atau dua minggu ke depan mereka meminta KMP datang lagi,” kata Ami Awod menirukan ucapan Kapuspenum Kejagung. ( jab )