KK Migran Warga Kuningan Terdampar di Irak Tertipu Agen PMI Ilegal

PIMPINAN salah satu perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinitial N (50) warga kabupaten Cirebon, diamankan Polres Kuningan. Terduga N melakukan perdagangan orang dan yang jadi korbannya KK (44) warga Kuningan. Demikian disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggy Eko Prasetio, Kasi Humas Ipda Endar, dan Kanit PPA Suhandi, saat konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat 9 Juni 2023.

Terduga N menjanjikan gaji besar kepada KK sebesar Rp 500 ribu/perhari, namun apa yang dijanjikan pada K.K, ternyata tak seindah kenyataanya. Perempuan 44 tahun itu, berangkat ke Irak pada tahun 2021.

Selama di Irak korban terkatung-katung di penampungan dan tidak bekerja. Korban juga sempat sakit dan berbulan-bulan, akhirnya tinggal di KBRI selama 16 bulan. Keinginanya bekerja sebagai migran di luar negeri (Irak), KK Tergiur gaji besar, dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi keluarga. Namun apa daya justru pihak keluarga harus merogoh kocek yang cukup besar, untuk memulangkan korban setelah sekitar 2 tahun tak bekerja.

Keberangkatan ke Irak sebelumnya dijanjikan pekerjaan oleh N (50), warga Kabupaten Cirebon selaku pimpinan salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja.

Sebelum berangkat ke Iraq tahun 2021, korban sempat ditampung di Tanggerang. Kemudian Ia diberangkatkan ke luar negri dengan transit di Kota Doha, Qatar.
Lantas korban melanjutkan perjalanan ke Iraq dan dijemput oleh supir dari agensi kerja disana. Korban pun sempat tinggal di penampungan, sekitar 4 bulan.

Kala itu korban sempat dipekerjakan selama 2 hari, namun dikembalikan ke penampungan karena kendala bahasa. Selama di penampungan korban jatuh sakit dan praktis tidak bisa bekerja lagi. Akhirnya Korban tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama 16 bulan.

Korban sendiri, sempat tak bisa pulang ke Indonesia, karena passport korban ditahan di agensi kerja. Diduga, korban dijual oleh pelaku N ke agen tenaga kerja di Iraq. Korban, baru bisa kembali ke Indonesia, setelah menebus passport ke agensi kerja sebesar Rp 15 juta.

Polres Kuningan dan seluruh jajaran telah mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Sampai sekarang ini, telah diketahui bahwa 1 orang pelaku sudah menjadi warga binaan di salah satu lapas di Jawa Barat,” paparnya.

Kasat Reskrim nenyebutkan, diduga prosesi yang dijalankan agensi kerja itu, ilegal. Mulai dari tidak dilakukan dengan benarnya screening kesehatan, sampai minimnya pembekalan dan legalitas. Terlebih, negara tujuan sendiri merupakan salah satu negara yang tidak dianjurkan untuk pekerja migran oleh pemerintah. Korban datang ke Iraq dengan visa pengunjung.

Terkait kasus ini, Kasat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terlena dengan iming-iming agen. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya, salah satunya dengan mengecek ke Disnaker setempat.

Sementara itu, Memet Permadi selaku paman korban saat jumpa pers mengucap syukur alhamdulillah. Akhirnya KK bisa pulang ke Kuningan. Kami dari keluarga menyampaikan ucapan terima kasih pada kepolisian dan pemerintah yang telah memulangkan korban.

Memet, berpesan kepada siapapun yang mau kerja di luar negeri, agar teliti dalam memastikan agensi tenaga kerja. Pihak keluarga mengaku, dulu mereka tak punya pemahaman dan pengetahuan soal hal tersebut.

“Saat itu KK terdesak kebutuhan ekonomi,” akhirnya mau berangkat karena tergiur gaji besar. Tapi ternyata agensinya ilegal.

Sementara korban masih dalam perawatan di rumah sakit, karena kesehatannya belum pulih secara penuh.(H Wawan Jr)