Kinerja DPRD Terhadang AKD, Dr. M. A. Hailuki : Oktober Ini Harus Terbentuk

PEMBAHASAN tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Bandung sepertinya alot, sehingga sampai saat ini alat kelengkapa dewan (AKD) belum terbentuk.

Padahal ujar Wakil Ketua DPRD, Dr. M.A.Hailuki, eksekutif dan legislatif harus segera membahas rancangan APBD (RAPBD) 2025.

“Tetapi anggota dewan tidak bisa bekerja, karena AKD nya belum terbentuk,”jelas legislator Partai Demokrat ini di Soreang, Rabu (9/10/2024).

” Dasar untuk pembentukan AKD itu, tatibnya harus disahkan terlebih dulu,” sambung Hailuki.

Informasi,saat ini tatib dewan masih dalam penyelarasan, setelah sehari sebelumnya Pansus tatib menggelar rapat konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, di ruang Pansus DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.

Hailuki berharap, Oktober ini AKD bisa ditetapkan, agar 54 anggota DPRD Kabupaten Bandung (satu orang anggota, di antaranya mengundurkan diri, sebab maju di pilbup Bandung) bisa bekerja maksimal, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Untuk itu, dia mengajak, seluruh fraksi agar fokus membahas pembentukan AKD yang terdiri dari komisi, badan anggaran, badan musyawarah (bamus), badan kehormatan (BK), badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) serta panitia khusus (pansus) dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (nk)