SIDANG dugaan penggelapan Terdakwa Pengacara senior Yovi Megananda Yopi didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 1,750 Miliar. Sidang dipimpin hakim Syarif digelar di Ruang sidang V, Selasa (28/3/2023). terdakwa hanya hadir secara online didampingi puluhan pengacara.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan ketua Peradi Yovie tersebut dibacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, yang dilanjutkan pembacaan nota keberatan dari terdakwa dan para penasehat hukumnya.
Pada pada 6 April 2017 bertempat di BCA Taman Kopo Indah atau di Hotel Aston Cihampelas Kota Bandung melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara sebagai berikut.
Awalnya pada 20 Februari 2017, saksi Taruna Mardadi memberi kuasa kepada terdakwa sebagai kuasa hukum mendampingi mewakilinya dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas laporan Bambang Raya Saputra kuasa dari PT Bintang Mentari Perkasa.
Bambang melakukan perdamaian dengan Taruna Mardadi, pada 31 Maret 2017 dibuat perjanjian perdamaian antara Taruna dengan Bambang. Isinya menyatakan Bambang siap memberi kompensasi atas pelaksanaan prestasi dari Taruna senilai Rp 2,750 Miliar dan memberi modal usaha kepada putri Taruna sebesar Rp. 1 Miliar.
Pembayaran uang konpensasi dan modal usaha ditransfer ke atasnama Mayang dan atasnama Taruna dengan total Rp. 2,050 Miliar. Tinggal sisanya Rp 1,750 Miliar. Kemudian karena beberapa waktu belum diterima juga lalu Taruna mengkonfirmasi kepada Bambang soal uang tersebut, berdasarkan keterangan Bambang sisa uang kompensasi Rp. 1.750 Miliar telah diambil terdakwa dengan cara stor tunai ke rekening terdakwa.
Kemudian Taruna menanyakan dan meminta agar terdakwa menyerahkan sisa uang kompensasi Rp. 1,750 Miliar, tapi terdakwa tidak memberikan dengan alasan uang tersebut merupakan hak retensi terdakwa, padahal dalam perjanjian perdamaian antara Taruna dan Bambang tidak menyebutkan adnaya hak retensi terdakwa. Karena selama menjadi penasehat hukum, terdakwa sudah dibayar.
Akibat perbuatan tersebut terdakwa mengalami kerugian Rp. 1,750 Miliar, karena itulah Ketua Peradi Bandung Yovie ini didakwa Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu atas dakwaan tersebut, hakim menanyakan apakah keberatan terhadap dakwaan tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan dan saat itu juga dibacakan nota pembelaan dari terdakwa dan juga dari penasehat hukumnya.
Keberatan yang dikemukakan terdakwa, pertama menyoal soal kedudukannya sebagai pengacara, menurutnya belum ada laporan aduan etik tentang pelanggaran dirinya sebagai advokat.
Kedua dirinya sebagia advokat yang sebetulnya punya hak imunitas diseret oleh polisi dan jaksa dijebloskan ke sel penjara Kebonwaru. Dia menuding ada pihak yang menunggangi dalam perkara ini.
Dia juga mempertanyakan legal standing pelapor, lalu mengenai uang tersebut menurutnya itu adalah hak dirinya mendapat bagian 40% dari total karena adanya prestasi dari dirinya.
Ada perbedaan nilai kalau jaksa menyebut Rp. 1,750 Miliar diambil terdakwa, sementara Yovie dalam eksepsinya menyatakan Rp. 1,5 Miliar.
Usai pembacaan eksepsi sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengar putusan sela dari dari Majelis hakim. (Yara) **