KETUA Pengadilan Tinggi Bandung H. Abdul Kadir melantik sebanyak 46 orang Advokat baru di Pengadilan Tinggi Bandung, Jumat (26/3/2021).
Dalam sambutannya H. Abdul Kadir mengatakan, para Advokat yang telah di angkat dan di sumpah oleh organisasinya yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU tentang Advokat tahun 2003 . Karena sudah sumpah oleh Pengadilan Tinggi berarti sudah boleh melaksanakan tugasnya sebagai Advokat di seluruh Indonesia.
Ketua PT Bandung menambahkan, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung RI bahwa Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia tidak di perkenan kan menerima pembayaran untuk penyumpahan para advokat. Abdul Kadir mengharapkan Organisasi Advokat di Indonesia itu sama jangan saling mendahului mencari klien .
Sementara itu di tempat yang sama Ketua Peradi DPC Kota Bandung Maki Yuliawan mengatakan, DPC Peradi Bandung sudah ke 7 kali penyumpahan dimana kita bermakna membuat Advokat ini menjadi Nasiu Nobile artinya YANG MULI, untuk itu mereka harus mengikuti Pendidikan, ujian dan magang lalu sudah bisa ikut di sumpah, Maka disitulah kita dapat Advokat yang bermental bagus.
Dikaitkan dengan para advokat muda, menurut Maki Peradi Kota Bandung yang menginginkan Advokat yang Melanial, ”jadi Peradi kita ini sebagai pelanjut yang mempunyai Sumber daya Manusia yang bagus dari berbagai segi”, pungkas Maki.(Yara)