KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Purwakarta, H. Sopyan yang di panggil sehari hari H. Selan, murka menyaksikan menjamurnya pasar modern seperti Indomart dan Alfamart serta pasar modern lainnya yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) soal jam buka dan jam tutup toko sebagaimana diatur Perda Nomor 14 tahun 2012.
“Kalau para pelaku usaha pasar modern tidak mau taat terhadap Perda yang ada di Purwakarta sebaiknya mereka keluar saja dari Purwakarta,”kata H. Selan ketua GMBI Purwakarta, kepada dialogpublik.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2019) malam.
H. Selan bahkan mengancam akan mendatangi sejumlah instansi yang diberi kewenangan mengeluarkan perizinan, pengasawan dan penegakan hukum jika mereka tak mampu melaksanakan tugasnya.
“Biar kami yang tutup toko-toko pelanggar Perda itu kalau mereka tidak patuh aturan. Kasian keberadaan pelaku usaha kecil lainnya,”Tegasnya.
Sementara itu Sumber lain yang namanya tidak mau di sebutkan ini mengungkapkan, sebenarnya pihak Pemkab Purwakarta melalui OPD yang diberi mandat melaksanakan regulasi Perda diatas sudah sering melakukan teguran berupa lisan dan tertulis.
Bahkan menurut sumber para pelaku usaha pasar modern pernah menanda tangani perjanjian bahwa mereka akan mentaati aturan yang berlaku, kata sumber sambil memperlihatkan surat pernyataan kesiapan para pelaku usaha pasar modern mentaati Perda dimaksud. “Tapi nyatanya mereka melanggar kesepakatan yang mereka buat,”kata sumber.
“Nih suratnya dibuat sejak bulan Januari 2019 lalu,”ungkap sumber sambil memperlihatkan bukti suratnya.
Didalam Perda itu disebutkan jam buka toko pukul 08.00 dan tutup pukul 22.00 wib, Tapi dilapangan ada toko swalayan yang buka hingga 24 jam, katanya, Selasa (8/10/2019) siang. (jab)