UNTUK menekan pandemi Covid.19, pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa – Bali.
Rencananya kebijakan itu berlaku pada 3 Juli nanti, selama satu hingga dua minggu.
” Bukan hanya menyatakan PPKM darurat atau miikro, tetapi lihat dulu kesiapan di daerah. Sebab pemerintah daerah belum siap untuk melaksanakan PPKM tersebut,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto pada wartawan, Rabu (30/6/2021) di Soreang.
Menurutnnya, penanganan wabah virus corona di Kabupaten Bandung, dengan melakukan investigasi terhadap kondisi yang terjadi di lapangan. Jangan sampai, data dan informasi, termasuk pergerakan masyarakat lepas dari pengawasan pemerintah.
Tetapi ujar Sugih, biasa di sapa, untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bupati Bandung, unruk.mengantisipasi jika pusat benar- benar menerapkan PPKM mikro darurat .
“Termasuk di Kabupaten Bandung. Saat ini sedang dipersiapkan strateginya. Barang kali, nanti kebijakan-kebijakan itu akan ditembuskan kepada kami di DPRD,”
Yang jelas, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat. Regulasinya ujar Sugih, akan mendorong bagaimana menyiapkan kekuatan anggaran.
” Karena APBD sudah disahkan, jadi sifatnya Peraturan Bupati (Perbup) Parsial yang ditembuskan ke Pimpinan DPRD, ” tuturnya.
Perbup itu ujarnya, akan dijalankan sedemikian rupa, sehingga apa yang menjadi kebijakan pusat bisa didukung oleh kekuatan anggaran.
Dia berharap, pemerintahan desa, kelurahan, RT dan RW agar kompak dalam mendukung kebijkakan pemerintah dalam melaksanakan PPKM darurat mikro.
“Kita harus kompak dalam situasi menjaga penyebaran Covid-19. Kalau tidak kompak, tentu ini bahaya,. Tetap waspada, jaga protokol kesehatan. Itulah yang paling penting,” pungkasnya.(nk)