Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dituntut Mundur

STATEMENT Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE, terkait kluster Covid-19 di Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana Kabupsten Kuningan, mengundang reaksi dari berbagai pihak. Aksi unjuk rasa pun digelar oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Kuningan didepan gedung DPRD Jl RE Martadinata Ancaran Kuningan, Senin (5/102020)

Tuntutan KAMMI dalam 6 poin surat pernyataan sikap antara lain, mendesak Ketua DPRD dari Partai PDI-P tersebut untuk mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD.

Pernyataan Sikap itu manurut Ketua Umum PD KAMMI Kuningan Iis Mukhlis, pihaknya setelah mencermati video yang beredar mengenai statement Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy yang mengatakan bahwa, Pondok Pesantren pembawa limbah wabah dan pembawa limbah lainnya sangatlah tidak etis, mengingat beliau juga adalah seorang pejabat publik yang seharusnya mengayomi masyarakat dan memberi solusi ditengah krisis pandemi covid19.

KAMMI Sebagai organisasi yang bernafaskan islam yang merupakan bagian dari masyarakat kuningan & umat islam merasa kecewa karena pernyataan tersebut, dinilai telah menciderai hati masyarakat. Oleh karena itu, dengan ini KAMMI Daerah Kuningan menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak Ketua DPRD Nuzul Rachdy untuk mengklarifikasi statement yang dilontarkan kepada pondok pesantren HK dan AM.

2. Mendesak Ketua Dprd Nuzul Rachdy Untuk Meminta maaf kepada PP HK-AM dan Umat islam secara langsung melalui ruang media massa.

3. Mendesak Nuzul Rachdy untuk Mengundurkan diri sebagai ketua DPRD .

4. Meminta kepada para pejabat publik untuk tidak mendiskreditkan segala bentuk yang merendahkan, merusak, dan menjatuhkan nama baik pondok pesantren atau lembaga lainnya.

5. Mendesak seluruh pejabat publik untuk terus mendukung dan berupaya serius dalam menyelesaikan Pandemi ini.

6. Mengajak seluruh Masyarakat untuk mendukung dan berdoa bersama untuk pondok pesantren husnul khotimah dalam penanganan covid19.

Surat pernyataan itu ditanda tangani oleh. Ka.Dept. Kebijakan Publik M. Ramadhan dan Ketua Umum PD KAMMI Kuningan Iis Mukhlis.

Sementara itu, Ketua DPRD Nuzul Rachdy saat di konfirmasi awak media mengatakan, hari ini Senin (5/10/2020), akan mengundang Kapolres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan. Pimpinan Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Al-Multazzam dan Al’Mutawalli untuk mengklarifikasi hal ini secara resmi di gedung DPRD. (H WAWAN JR)

dialogpublik.com