Kesadaran Masyarakat Memakai Masker Cenderung Menurun

RAPAT gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab Kuningan dipimpin langsung Bupati H Acep Purnama  di ruang rapat Linggarjat Setda, Senin (24/8/2020) dihadiri Wabup HM Ridho Suganda, tim gugus tugas dan BPBD.

Rapat membahas terkait akan diberlakukanya razia dan sanksi bagi masyarakat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur terkait protokol kesehatan dan Peraturan Bupati.

Razia ini akan dibagi menjadi 20 titik tertentu diantaranya taman ikan, pertigaan Caracas, pertigaan Cirendang rest area, perempatan Cijoho, alun-alun Kuningan, Kadugede, Darma, Sukamulya, Winduhaji, Garawangi, Luragung, Cibingbin dan lokasi lainnya.

Pelaksanaan kegiatan ini dibantu oleh POLRI, TNI, DISHUB, dan Satpol PP. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker melewati pos penertiban tersebut maka akan dikenakan sanksi awal yaitu berupa teguran serta diberikan masker. Namun dihari ketiga dan seterusnya terdapat sanksi lanjutan.

Dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 pemerintah berperan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,   baik media online ataupun cetak mengenai aturan baru ini , karena secara masif sanksi ini cukup berjenjang dari sanksi ringan hingga sanksi yang berat.

Kesadaran masyarakat menggunakan masker akhir-akhir ini cenderung menurun, maka melalui razia masker  ini diharapkan, masyarakat lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan pada masa pandemik. “Penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan mencuci tangan bisa mencegah terjadinya penularan”, pungkasnya. (H WAWAN JR)