PEMERINTAH Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Kota Cirebon membahas akhir perubahan atas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sumber Mata Air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kuningan di Balai Kota Cirebon Senin malam (14/09/2021). Pembahasan akhir ini antara lain besaran tarif, masa waktu evaluasi, dan tingkat kebocoran kehilangan air yang semula 25 % menjadi 20 %. Dengan ajuan kembali Januari 2022 bisa mencapai 15 %. di Cirebon.
Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.SI mengatakan, pembahasan meliputi, besaran tarif, dimana tarif belumnya Rp 110 m3, sekarang sudah disepakati sebesar Rp. 206/m3 dan akan diberlakukan per tanggal 1 Juli 2021 dan Pemda Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022,”.
Terkait tingkat kebocoran, Sekda Dr H Dian meminta, Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%. Sementara Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%. Yang akhirnya disepakati diangka 20 %.
“Perubahan toleransi kebocoran 20 %, hanya berlaku hingga Desember 2021. Untuk itu mulai Januari 2021 agar ada perubahan tingkat kebocorang hingga 15 %,” tegas Sekda Kuningan.
Toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/Prt/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dalam Peraturan PU ini, menurut Dian, bahwa untuk tingkat kebocoran kehilangan air fisik/teknis 10 % hingga 15%, dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai, diantaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, dan kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan.
Dari pembahasan ini, Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk usulan perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022. Sementara masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan tiga tahun sekali.
Untuk Ajuan toleransi tingkat kebocoran 10-15%. Sekda Kota Cirebon, menuturkan, pihaknya untuk angka tersebut tidak bisa, sebelumnya toleransi tingkat kebocoran 25 %, untuk saat ini hingga Desember 2021 diangka 20 %. Adapun ajuan tingkat kebocoran 15 % mulai Januari tahun 2022 akan menjadi pembahasan kami.
Sekda Agus Mulyadi, menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya. Semoga saling menguntungkan dan memberikan manfaat. Hal senada disampaikan Sekda Dian, kita mengutamakan kepentingan di masing-masing masyarakat itu yang menjadi utama.
“Sementara itu, dengan adanya kesepahaman, ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasional. Rencananya pekan ini akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sumber Mata Air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, Pemda Kuningan dengan Pemkot Cirebon,” ungkap Sekda Kuningan didampingi H. Deni Erlanda, SE, M.Si, Direktur PAM Tirta Kamuning, dan Pejabat Pemkab lainnya. (H WAWAN JR)