Kemenag dan FKUB, Untuk Pèmbangunan Rumah Ibadah Tidak akan dipersulit, Asal mekanisme dan ketentuan yang berlaku ditempuh

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak akan mempersulit rekomendasi untuk pembangunan rumah ibadah, asalkan pemohon menempuh mekanisme dan sesuai ketentuan serta melengkapi berbagai persyaratannya, hal tersebut diungkapkan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) KBB Asep Ismail, seusai menghadiri Sosialisasi Moderasi Beragama dan Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dikantor Kesbangpol KBB, Kamis (9/3/2023).

Asep Ismail menyebutkan, persyaratan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut antara lain, daftar nama pengguna yang dilampiri kartu identitasnya, paling sedikit 90 orang, kemudian menyertakan dukungan minimal 60 warga setempat. Kedua persyaratan itu, disahkan oleh pejabat setempat yakni lurah atau kepala desa serta camat,”terangnya.

“Ketika semua berpegang pada aturan, persyaratannya dilengkapi, Insha Allah kita akan rekomendasi,” terangnya.

Untuk wilayah KBB lanjut Asep, selama ini relatif aman untuk pendirian sebuah rumah ibadah tersebut jika ada sedikit persoalan, itu hanya sebatas miss komunikasi saja.

Menyikapi tentang berlarut-larutnya perijinan sebuah rumah ibadah, Asep menegaskan jika hal tersebut disebabkan masih kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi sesuai yang digariskan Peraturan Bersama Menteri (PBM). Bukan lantaran pengajuan berasal dari kaum minoritas, jika pihaknya belum memberikan rekomendasi.

“Aturan itu bukan untuk non muslim saja. Semua sama (pemberlakuannya), baik mesjid, gereja, pure, wihara, sudah diatur sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua 2 FKUB KBB, Aep Nurdin didampingi Bendaharanya Hendra Gunawan menyatakan, rumah ibadah ini merupakan kebutuhan dasar bagi pemeluk agama.

Pemerintah memberikan peluang mendirikan rumah ibadah, namun dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pemohon.

“Apabila segala persyaratannya sudah terpenuhi, pasti kita berikan rekomendasinya. Problemnya, bagi yang sudah mengajukan (ijin pendirian), tapi persyaratannya belum lengkap, ya belum kita bisa berikan,” bebernya.

Disinggung tentang berapa lama perijinan pendirian rumah ibadah, ia mengatakan itu bukan ranahnya. Melainkan ranah dari dinas perijinan, yang berwewenang mengeluarkan perijinannya.

“Hal yang berbeda antara rekomendasi yang kita keluarkan, dengan perijinan bangunan. Kita hanya mengurusi rekomendasinya, sesuai dengan PBM,” paparnya.

Sementara, Kepala Kesbangpol KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, pihaknya menggandeng FKUB, Kemenag, aparat kewilayahan dan unsur lainnya pada kesempatan tersebut untuk menyamakan persepsi dalam menjaga kondusifitas daerah.

“Kita meningkatkan intensitas kerukunan beragama dengan mengundang mereka. Supaya suasana menjelang Pemilu 2024 yang mulai menghangat bisa kondusif,” pungkasnya. (trs) **