Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi PT Posfin

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) T.A 2018/2020. Hal tersebut di sampaikan Aspidsus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Kejati Jabar Selasa.(14/9/2021).

Ditambahkanya, PT Posfin merupakan anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia. Tersangka yang ditahan berinisial RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin.

Perkara ini telah dilakukan Penyidikan sejak Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print–178/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 (DIK UMUM).

Setelah itu ditetapkan tersangka, yaitu Tersangka R.D.C Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Pos Finansial Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020,
Adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh

Direktur PT. POSFIN (Sdr. S ) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp.52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

1. Pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp. 2.812.800.000,- ;

2. pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp. 19.319.400.000,-;

3. penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT lateria Guna prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp. 17.000.000.000,- ;

4. Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT. POSFIN sebesar Rp. 4.280.000.000 ;

5. Pembiayaan/ pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN pada Bank Maybank sebesar Rp. 9.200.000.000,

2. Penahanan Pada Hari ini Selasa tanggal 14 September 2021 sekira mulai pukul 15.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25 telah dilakukan Pemeriksaan kepada Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 September 2021 s/d 03 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan
1) Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-896/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021
Dengan Dasar Penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP

3. Pasal Yang Disangkakan, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Kerugian Negara Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara c/q PT Pos Finansial Indonesia atau PT Pos Indonesia untuk sementara sebesar Rp52.612.200.000,00 (berdasarkan Laporan SPI)

5. Penggeledahan / Penyitaan :Bahwa Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT. POSFIN dan telah melakukan penyitaan terhadap 121 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan 3 unit barang elektronik. (Yara)