Kejari Kab. Bogor Berhasil Eksekusi DPO 12 tahun

TIM Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Telah melaksanakan Eksekusi,  DPO atas nama terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010. Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010.  dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten  Bogor Faisal Bustami Makki, S.H dalam Konferensi Pers  menjelaskan perihal perkara dan kronologis penangkapan terpidana di kediamannya.

 “Bahwa Terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu telah menyandang status DPO selama 12 (dua belas) Tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011”, Ungkap Faisal. Kamis, 04 Mei 2023,

Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (P-48) Nomor : PRINT-859/M.2.18/Eoh.3/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 telah mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu sebanyak 3 (tiga) kali, namun DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal .

Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan Nota Dinas perihal Permohonan Pencarian Orang Terpidana Tindak Pidana Penipuan secara Bersama – sama an. Pdt. Tiopan Martua Napitupulu kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya menerapkan status DPO kepada Terpidana Pdt. Tiopan martua napitupulu ;

Bahwa setelah dilakukan pemantauan selama 2 (dua) minggu oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, pada akhirnya keberadaan dari DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor .

Selanjutnya pada hari ini tanggal 04 Mei 2023 tepatnya pada pukul 10.20 Wib. tepatnya di Perumahan Vila Tajur Blok A2 Nomor 15 RT. 4/8 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen berhasil melaksanakan esksekusi terhadap DPO Terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu .

“Setelah 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, Ujarnya.

Kasi Pidum dan Kasi Intel menekankan “Tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita TANGKAP !”Pungkasnya.(YARA).

dialogpublik.com