Kejari Kab. Bandung Beri Pendampingan Hukum Otista

RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang yang sekarang berubah menjadi Oto Iskandar Dinata (Otista) rencananya akan naik kelas dari type C menjadi B.

Untuk kenaikan kelas tersebut, ujar Direktur Utama (Dirut) RSUD Soreang, dr. Riantini, kegiatan pengadaan barang dan jasa jadi meningkat, khususnya alat kesehatan (alkes).

Oleh karena itu jelasnya, diperlukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Atas dasar itu ungkapnya, pada Senin (31/1) dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara RSUD Otista dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka pemberian pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Jadi, tim dari Kejari Kabupaten Bandung ini mendampingi, misal saat kami menemukan masalah terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Riantini saat ditemui di Baleendah, Selasa (1/2/2022).

Dia mengakui, banyak manfaat yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung.

Misalnya, ketika ditemukan kendala di pengadaan alkes, maka hal tersebut bisa dikonsultasikan dengan JPN, agar semuanya sesuai aturan.

Karena untuk memenuhi sarana prasarana yang lengkap, tutur Riantini, maka dilakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Didalam pengadaan barang dan jasa itu tidak selalu mulus, ada hal-hal yang menjadi kendala seperti uangnya ada tapi barangnya yang telat datang, kadang-kadang tidak ada di e-katalog,” jelasnya.

“Jadi kita berkonsultasi bagaimana sebaiknya, kami koordinasikan dengan tim pendamping yang rutin memberikan pendampingan, evaluasi, monitoring secara  berkala,” imbuhnya.

Dalam pengadaan barang dan jasa jelasnya, ada kendala dan dikonsultasikan bagaimana sebaiknya, agar tidak salah langkah.

“Kami tetap ingin jajaran kami profesional, menyiapkan rumah sakit menjadi yang terdepan dengan pelayanan yang baik, dengan sarana prasaran yang lengkap,” harap Riantini.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko, berharap dengan MoU tersebut akan terjalin kerjasama yang baik dengan RSUD Otista dalam arti penanganan hukum.

Pihaknya siap melakukan pendampingan maupun pendapat hukum apabila RSUD Otista mendapatkan permasalahan.

MoU tersebut merupakan landasan hukum JPN Kejari Kabupaten Bandung, saat memberikan bantuan hukum.

Dengan pendampingan hukum dari tim JPN, Sunarko yakin RSUD Otista bisa menunjukkan kinerja yang baik.

“Jangan sampai dengan adanya MoU ini atau karena sudah kenal dengan kita, ada pikiran bahwa kejaksaan tidak akan masuk atau melakukan pemeriksaan. Jadi, jangan sampai sudah MoU, tapi kinerja tidak baik, jadi kita ingatkan sama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara, menambahkan JPN Kejari Kabupaten Bandung telah memberikan pendampingan hukum kepada RSUD Otista sejak kegiatan pembangunan gedung baru, yang nilai anggarannya sekitar Rp300 miliar.

“Pemberian masukan pendapat hukum secara berkelanjutan kepada pihak rumah sakit itu efektif, artinya  meminimalisir temuan BPK atau BPKP terhadap potensi kerugian negara itu,” katanya.

Dari pihak penyedia kata Noordien, menjalankan apa yang menjadi masukan hukum, seperti jangan sampai kelebihan bayar atau mengurangi spek.

“Selama ini mereka ada niat baik untuk komitmen bersama, supaya marwah pendampingan hukum bisa efektif dan dirasakan semua pihak,” pungkasnya.(nk)