Kejari Bandung Serahkan Hasil Barang Sitaan Ke BJB Syariah

KEJARI Bandung serahkan Barang bukti hasil sitaan  dari terpidana Andi Winarto sebesar Rp. 959.999.999 yang di serahkam kepada Direktur BJB Syariah Vicky Fitriadi.  Penyerahan ketiga tersebut dilakukan di aula Kejari Kota Bandung pada Senin (4/7/2022).

Jumlah uang hasil sitaan yang diserahkan sebesar Rp959.999.999, Jumlah Uang tersebut merupakan hasil Lelang Barang Rampasan Negara berupa  1 (satu) Unit Kendaraan R-4 Merk Bentley, Tipe Continent Model Sedang, Warna Hitam, 6000 CC, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi: B-1BAA, No. Rangka: SCBSE63W55CO27978, No. Mesin : BEBO09840 atas nama Theresia Situngkir berikut STNK dan BPKB kepada Bank Jabar Banten (Syariah). Bahwa Barang Rampasan Negara tersebut dilakukan Pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022.

Penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020, tanggal 5 Agustus 2020, atas nama Andy Winarto, SE, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (iInkracht Van Gewijsde), dimana salah satu amar Putusannya memerintahkan bahwa Barang Bukti, dirampas untuk Negara Cq. BJB Syariah dan dihitung Sebagai Pengurangan Pidana Membayar Uang Pengganti.

Sehingga sisa Uang Pengganti atas nama Andy Winarto, SE yang belum dibayarkan sebesar Rp542.796.432.595.

Kasus ini bermula saat terpidana mengajukan kredit fiktif ke bank pembangunan daerah. Kala itu bank mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp548 miliar.

Dana dikucurkan kepada dua perusahaan itu untuk biaya pembangunan Garut Super Block di Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Saat itu, Andi merupakan debitur PT Hastuka Sarana Karya yang berkantor di Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594.

Jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta Andi Winarto disita negara dan dilelang. Karena Andi Winarto tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuamnnya ditambah selama 7 tahun penjara. (Yara).

dialogpublik.com