Kejari Bandung Musnahkan Ribuan Barang Bukti

KEJARI Bandung memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika hasil penindakan sejak Oktober 2019 hingga Mei 2020. Ribuan gram sabu, ganja dan gorila yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kamis (13/8/2020). Kajari Bandung Nurijal Nurdin didampingi Kasi Barang Bukti Ellya Sumartini

langsung memimpin pemusnahan. Serta dihadiri Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan perwakilan dari pengadilan, BNN serta kepolisian.

Nurizal Nurdin menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penindakan dari Oktober 2019 hingga Mei 2020. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari perakara pidana umum.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum dari pengadilan atau inkracht van gewisj. Selama saya menjabat, sudah dua kali melakukan pemusnahan, termasuk yang sekarang,” katanya.

Nurizal menambahkan, jumlah perkara tindak pidana umum sebanyak 376 perkara. Ia merinci, ganja yang dimusnahkan seberat 6.172,4066 gram, gorila sebanyak 128,7674 gram, sabu seberat 1.774,1867 gram dan kokain seberat 17,6132 gram.

Kemudian psikotropika berbagai merek sebanyak 329 tablet terdiri dari extacy, alprazolam dan mdma. Selain itu, ada barang bukti perjudian sebanyak 12 perkara, terdiri dari handphone, rekapan dan alat-alat perjudian lainnya.

Nurizal menambahkan, dalam perkara Undang-Undang Kesehatan sebanyak 3 terdiri dari Krim Temulawak dan obat tanpa izin, lalu perkara Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebanyak 2 terdiri penjualan masker dan penjualan tiara galon. Perkara lingkungan hidup sebanyak 1 pekara terdiri dari limbah abu batu bara.

“Kami juga memusnahkan barang bukti dari perkara senjata tajam dan alat-alat kejahatan lainnya, terdiri dari golok, linggis. kunci astag, pisau, obeng, pakaian, helm, handphone dan Iain-lainnya,” ujarnya.(Yara)

dialogpublik.com