Kejaksaan Kuningan Tangani Kasus P2L

KEJAKSAAN Negeri Kuningan saat ini tengah menindaklanjuti terkait pemberitaan medi, ihwal proses penanganan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Bantuan Pemerintah melalui Provinsi di wilayah Kabupaten kuningan Tahun 2021.

Hal itu dikatakan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Heni Agustianingsih, SH, MH, melalui Kasi Intel Kajari Aryansa, SH, dalam siaran Persnya kepada awak media, Rabu (16/2/2022).

Aryansa mengungkapkan, dugaan kasus P2L itu sedang kami tangani di Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasarkan atas petunjuk Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, untuk selanjutnya dapat kami sampaikan dalam proses Puldata / Pulbaket (bahan keterangan-Red) sebagaimana prosedur yang ada.Dari hasil proses tersebut telah ditemukan adanya Indikasi Dugaan Tindak

“Pidana Korupsi terhadap pelaksanaan Program P2L Tahun 2021, yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, berkas tersebut akan dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penanganan dugaan kasus P2L tersebut, tentunya sebagaimana arahan pimpinan agar bekerja dengan profesional, proporsional dan mengedepankan hati nurani. Hal ini kiranya dapat dipahami dan  menjadi perhatian bersama, ujar Aryansa.(H. WAWAN JR).