Keberadaan Orang Asing di Purwakarta Masih Bisa di Atasi

KEPALA Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Karawang, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kantor Wilayah Jawa Barat, Yan Edo Supomo kepada dialogpublik.com usai kegiatan rapat tim pengawasan orang asing di Kabupaten Purwakarta mengatakan, sejauh pantauan dilapangan dan hasil koordinasi dengan stakeholder diwilayah Kabupaten Purwakarta keberadaan orang asing di Purwakarta tergolong masih bisa teratasi.

“Kita (Imigrasi-red) melibatkan banyak stakeholder seperti Kesbangpol Pemda Purwakarta, Kejaksaan, Kodim dan Polres purwakarta. Tujuan rapat ini sharing informasi pengawasan dan kegiatan orang asing yang ada diwilayah Purwakarta dimana sudah mulai rame kawasan industri, dan kawasan pariwisata yang menjadi tujuan kedatangan dan menetapnya orang asing,”kata Edo, Rabu (11/9/2019) siang usai rapat di RM Soto Sadang, Jl. Veteran, Purwakarta, Jawa Barat.

Menurut Edo, keberadaan orang asing datang ke Indonesia khususnya ke Purwakarta bisa berdampak positif bisa juga berdampak negatif. “Disinilah fungsi Tim Pengawasan Orang Asing itu. Sehingga kedua belah pihak saling berbagi informasi. Optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum keberadaan orang asing,”ucapnya.

Kalau di Purwakarta, lanjut Edo, lebih banyak expatriat. Mereka datang untuk bekerja maupun membuka usaha. Dan dari berbagai negara ada di Purwakarta misalnya di pabrik Indo Rama Syntetis dan Indo Barat Rayon di dominasi oleh orang dari negara India. Dan korea yang membuka usaha dibidang garment. Tapi ada  orang orang asing yang tugasnya menyebarkan agama. Misalnya mereka melakukan kajian kajian dakwah.

“Untuk urusan ini pihak Imigrasi bekerjasama dengan Kementrian Agama sejauh mana kegiatan yang mereka lakukan. Fungsi kita untuk menguatkan diantara instansi insatansi yang ada di Purwakarta. Sejauh ini masih bisa dikendalikan. Kalau pun ada masalah paling biasanya mereka melakukan perkawinan dengan warga negara Indonesia,”ujar Edo.

Menurutnya, sejauh persyaratan sesuai UU negara Republik Indonesia bisa mereka penuhi maka tidak masalah. Kalau tidak dipenuhi mereka kita pulangkan ke negara asalanya. Kejadian seperti melebihi batas izin tinggal.

“Untuk yang overstay (habis masa izin tinggal) mereka dikenai denda Rp. 1 juta perhari,”tandas Edo.

Mengenai orang asing yang berdakwah, pihak Imigrasi hanya melakukan pemantauan kegiatan. “Kalau masalah materi yang disampaikan nanti yang mengkajinya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Demikian juga kepada mereka yang bekerja tidak sesuai izin tinggal mereka sebagai pekerja, itu nanti pihak tenaga kerja yang menilainya,”katanya.

Diungkapkan Edo, ada 563 orang asing di Purwakarta yang masih izin tinggalnya resmi. kalo yang overstay sangat jarang. Mereka juga tahu resiko yang akan mereka terima jika overstay, biasanya mereka mensiasati dengan perkawinan. Tapi kalau ditemukan kasus seperti ini tetap mereka kita pulangkan ke negara asalnya.”tegas Edo.

Tampak hadir Kepala Kantor Kesbangpol Pemkab Purwakarta yang juga sebagai Sekretaris Kantor Imigrasi Karawang Wilayah Purwakarta, Drs. Uus Usna, M.Si. dan sejumlah pejabat Pemkab Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, Polres Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta dan Disnakertrans Kabupaten Purwakarta. (jab)