LAHAN kebun bambu deltas 900 M2 milik Dodo di RT 17/04 Desa Ciloa Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan dilahap ‘si jago merah’, yang praktis menggangu aktivitas kegiatan belajar dan mengajar TK Pembina Desa Ciloa sebab kebakaran itu terjadi siang Hari bolong pukul 12.30 WIB, Rabu (14/9/2022)
Kronologis kejadian, menurut saksi Eli, guru TK Pembina. Pada pukul pukul 12.30 WIB, Guru Eli melihat kepulan asap dan kobaran api. Kepulan asap itupun masuk ke area TK, sehingga menggangu aktivitas KBM.
Saksi Eli langsung melaporkan Kebakaran Kebun Bambu itu ke UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan pada pukul 13.25 WIB.
Tak lama 5 petugas dan 1 randis Damkar menuju TKP kebakaran Dan tiba pukul 13.40 WIB. Tim langsung beraksi melakukan Pemadaman selama 45 menit hingga pukul 14.30 WIB.
Kepala UPT Damkar Kuningan, Mh, Khadafi Mufti, M.Si saat dikonfirmasi menyebutkan, penyebab kebajaran diduga karena ada orang yang sengaja membakar ilalang yang ada di kebun tersebut dan meninggalkannya.
Terkait kebakaran lahan bambu Khadafi mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat diancam dengan Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulanan bahaya kebakaran.
Ancaman bagi orang yang melakukannya dikenakan sanksi KUHP Pasal 188, yang berbunyi: “Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang., terang Khadafi. (H WAWAN JR).