PERKARA suap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Dengan terdakwa seorang pengusaha konstruksi, Carsa ES, mulai menjalani sidang.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Majelis Hakim dipimpin I Dewa Gd Suardhita, dengan anggota Asep Sumirat dan Lindawati.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu bulan November 2018 hingga Mei 2019.
Suap yang dilakukan terakwa terhadap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi disebut Penuntut Umum KPK totalnya mencapai Rp 3,6 miliar.
“Suap itu diberikan dengan maksud agar Supendi memberikan pekerjaan proyek Infrastruktur dibawa Dinas PUPR di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa, sebagai Direktur CV. Agung Resik Pratama.
Penuntut Umum KPK Ferdian Adi Nugroho dan Budi Nugraha, Menjerat terdakwa Carsa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Atas dakwaan Penuntut Umum KPK,tersebut terdakwa Carsa ES tak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menunda sidang hingga tanggal 8 Januari 2020.
Seperti terungkap terdakwa Carsa terkena OTT KPK dan menyita uang tunai Rp 685 juta. Selain Carsa, KPK menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka.
Omarsyah diduga turut menerima uang Rp 350 juta pada kurun waktu Juli-September 2019 dan sebuah sepeda lipat merek NEO seharga Rp 20 juta. Sementara Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
KPK menduga pemberian uang itu, untuk memuluskan CV Agung Resik Pratama mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni.(Yn)