JAKSA Penuntut Umum menuntut Habib Bahar bin Smith selama 5 bulan penjara. Habib Bahar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti. Tuntutan itu dubacakan Jaksa Sukanda,SH.,dalam persidangan dengan agenda tuntutan terhadap Habib Bahar bin Smith, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kamis, (27/5/2021).
Terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Surahmat pun memberikan kesempatan kepada Habib Bahar menanggapi tuntutan jaksa.
Habib Bahar yang hadir secara teleconference langsung mengucap syukur.
“Alhamdulillah, majelis hakim yang mulia, saya bersyukur kepada Allah atas nikmat yang Allah berikan. Atas Allah yang telah menggerakkan hati jaksa untuk menuntut saya dengan lima bulan,” tutur Habib Bahar.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada jaksa. Bagi saya itu cukup tidak berat, tidak juga ringan.
Oleh karena itu terima kasih ke jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil. Yang saya maksudnya jaksa dalam kasus saya, bukan jaksa yang lain,” papar Habib Bahar.
“Itu semua Allah yang gerakan hati para jaksa. Mudah-mudahan keadilan akan terwujud,” tutupnya.
Dalam perkara ini, Habib Bahar diadili melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang sopir taksi online.
Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.(***)