Kajati Jabar Prof. DR. Asep N Mulyana Menjadi Penguji Eksternal di Unram

KAJATI Jabar Prof.Dr.Asep N Mulyana SH.M.Hum menjadi Penguji Eksternal pada sidang tertutup Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Mataram Jumat, (03 /2/2023) bertempat di Gedung Pascasarjana Universitas Mataram (Unram).

Adapun promovendus dalam sidang tertutup ini sdr. DEDDI DILIYANTO, SH.MH yang merupakan jaksa yang bertugas sebagai Kepala Seksi D bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan beasiswa dari Eka Tjipta Foundation (ETF) dan judul Disertasi yang ditulis adalah “Restorative Justice Sebagai Model Penghentian Perkara Pidana

Pada sidang tertutup Program Studi Doktor Ilmu Hukum ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Prof. Dr. Asep N Mulyana, SH.M.Hum menjadi salah satu penguji eksternal. Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang jaksa harus meningkatkan kapasitas diri untuk berkarya lebih baik hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin yang mewajibkan seorang jaksa harus terus menerus mengupdate skill dan kemampuan yang memadai dengan kebutuhan institusi dalam melayani masyarakat pencari keadilan, hal itu termasuk juga dengan menambah wawasan dan pengetahuan ke jenjang yang lebih tinggi guna berkarya lebih baik.

Jaksa Agung RI juga menggalakan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga ke depan tidak ada lagi jaksa hanya berpendidikan S1 tapi perlu juga didukung dan ditingkatkan pendidikan teknis, fungsional dan strukturalnya hal itu merupakan suatu kewajiban, karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH.M.Hum selaku penguji eksternal sangat mendukung setiap insan adhyaksa bisa meningkatkan kapasitas dirinya ke arah yang lebih baik dan ini bukan hanya menjadi suatu kebanggaan bagi pribadi yang bersangkutan akan tetapi bagi institusi dan keluarga.

Pada kesempatan ini juga Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH.M.Hum juga menyampaikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh oleh sdr. Deddi Diliyanto dapat dijadikan alat dan sarana untuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.

Adapun Tim Penguji pada Sidang Tertutup sebagai berikut :

Ketua Penguji :
Prof. Dr. H Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.M.Hum

Promotor :
Prof. Dr. Amiruddin, SH.M.Hum
Co. Promotor II :
Dr. H Lalu Parman, SH.M.Hum
Penguji Eksternal :
Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH.M.Hum

Penguji :
1. Prof. Dr. Hj. Rodliyah, SH.MH
2. Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH.SU
3. L.M. Hayyanul Haq, SH., L.L.M., Ph.
4. Dr. H. Muhaimin, SH.M.Hum
(YARA)

dialogpublik.com