Kajati Jabar Apresiasi Kanwil DJP Jawa Barat I

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat bersama PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I di Tahun 2022 telah bekerjasama dalam penanganan perkara perpajakan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima 8 berkas perkara penyidikan terhadap 7 orang tersangka dari PPNS di Kanwil DJP Jawa Barat I dan melanjutkan penyidikan tersebut ke tahap penuntutan. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Sutan Sinomba, Rabu, (15/2/2023).

Ditambahkanya, Tujuh orang tersangka tersebut adalah, YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV. MU dan CV. NAP yang keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur, AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 3 (tiga), GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan), CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan), SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV. MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT. CG yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara, AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega, dan HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.

“Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerjasama antara Jaksa penuntut umum dengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I selanjutnya dapat dilakukan sita atas asset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian dan pendapatan negara,”ujarnya.

Sementara itu, Penegakan hukum yang selama ini dilakukan diantaranya, Ultimum Remedium yaitu penegakan hukum merupakan tindakan terakhir setelah upaya upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan. Deterrence effect yaitu penegakan hukum diarahkan untuk dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat hal yang sama.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut mendukung pemulihan keuangan dan pendapatan Negara”, pungkasnya. (Yara)

dialogpublik.com