ADA angin segar bagi para usahawan di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang melakukan transaksi jual belinya menggunakan alat ukur seperti timbangan, takaran baik manual maupun elektronik yang berhubungan dengan transaksi jual beli maupun pembayaran upah.
Sebab, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) memberi keringanan kepada pelaku usaha dengan menggratiskan Tera awal maupun Tera ulang alat yang dipakai keseharian berbisnis. Hal gratis bisa diperoleh saat pelaksanaan acara kegiatan gempungan setiap hari Rabu setiap pekannya. Tempat gempungan berpindah-pindah sesuai jadwal Bupati Purwakarta melaksanakan kegiatan gempungannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala DKUPP Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Karliati Juanda, MM didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal setempat, Desi Hendriyani, STP.,MP kepada dialogpublik.com, diruang kerjanya, Jumat sore (28/2/2020).
“Sebaiknya para pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan alat ukur dan takar seperti timbangan manual maupun eletronik bisa memanfaatkan momen itu. Sebab, bila tidak dimanfaatkan akan rugi bagi pelaku usaha itu sendiri,”harap Kepala DKUPP.
“Kalau datang diluar jadwal gempungan berlaku aturan sebagaimana tercantum di Peraturan Daerah (Perda). Di Perda itu Ada tarif bayar dan bila tidak mengindahkan ada sanksi pidana (kurungan) dan perdata (denda). Ada di Perda,”tegas Kepala DKUPP.
“Saya sarankan bagi pelaku usaha manfaatkan acara gempungan dengan membawa alat ukur yang dipakai berniaga. Kita siapkan ditempat genpungan peralatan tera dan tenaga ahli yang sudah terverifikasi dari pemerintah,”kata bu Kadis yang siap bekerjasama dengan siapa saja demi kemaslahatan masyarakat Purwakarta.
“Tolong sampaikan kepada masyarakat agar mereka taat aturan supaya berbisnis dengan nyaman dan berkah,”himbau Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Dra.Hj. Karliati Juanda, MM (jainul abidin)