Kabupaten Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap, Untuk Tekan Penyebaran Covid 19

UNTUK menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bandung, Polresta Bandung memberlakukan sistem ganjil genap.di beberapa ruas jalan yang ada di wilayah tersebut.

Sistem itu, juga sebagai tindak lanjut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus nanti.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan, pemberlakuan ganjil genap karena adanya Instruksi Mendagri tentang perpanjangan masa PPKM, surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.

“Hari ini sosialisasi pada pengendara, baik itu dengan memberikan imbauan, membagikan brosur yang dilakukan oleh anggota baik dari kepolisian atau dinas perhubungan,” ujar Rislam saat kegiatan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap di Exit Tol Soroja, Soreang, Rabu (11/8/2021).

Menurut Rislam, tujuan dari diterapkannya sistem ganjil genap adalah, untuk mengatur dan mengendalikan mobilitas di ruas jalan tertentu. Agar bisa menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bandung.

Dirinya berharap, kegiatan tersebut bisa berjalan sukses.

Pemberlakuannya sendiri, ungkap Rislam, berlangsung mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus nanti, pada pagi hari pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Beberapa ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap i adalah, Jalan Al Fathu traffic light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame, Jalan akses Tol Soroja-Soreang traffic light Al Fathu sampai dengan Simpang Tol Soroja, Jalan Kopo-Soreang traffic light Gading Cingcin sampai traffic light Pemda.

“Tentunya karena ini ganjil genap, maka mengikuti tanggal. Misal, kalau besok tanggal 12 yang boleh masuk ruas jalan itu kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat dengan nomor kendaraan genap, yang dilihat angka terakhir,” paparnya.

Pengecualian kendaraa pada pemberlakuan ganjil genap, yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah dan kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid 19 dan kendaraan angkutan barang.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan diminta untuk putar balik.

“Kita akan melaksanakan evaluasi bersama Dishub, sembari menunggu pelaksanaan PPKM hingga tanggal 16 Agustus nanti,” pungkasnya.(nk)