Kabupaten Bandung Menjadi DTU Syariah

KABUPATEN Bandung ingin menjadi Daerah Tertib  Ukur (DTU) berbasis syariah. Untuk  mewujudkan hal iitu,  Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) setempat, Kamis (19/9) menggelar sosialisasi kemetrologian legal berbasis syatiah di Soreang.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan,, M.Si mengungkapkan, pendekatan syariah selaras dengan visi religius Kabupaten Bandung.

“Di dalam agama sudah dijelaskan, orang yang mengurangi timbangan hukumannya adalah Neraka Jahanam. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kabupaten Bandung bisa menjadi DTU Syariah,” ungkapnya.

Guna merealisasikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban timbangan secara berkala. Tak hanya itu, dia mengimbau pedagang harus jujur dalam menjalankan bisnisnya, agar berkah.

“Jika melihat demografi, Kabupaten Bandung ini sangat luas. Sehingga SDM (Sumber Daya Manusia) atau penera nya terbatas. Kedepan kami akan menggandeng MUI kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kita tidak hanya menyasar alat ukur yang ada di pasar, namun pedagang-pedagang diluar pasar juga kita tertibkan,” tambahnya.

nk1
Asisten Ekjah,. H. Marlan

Sementara, Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Dra. Hj. Popi Hopipah, M.Si menjelaskan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha serta masyarakat, sehingga  dapat meningkatkan pelayanan metrologi legal.

“Selain itu, kami juga memberikan pemahaman akan pentingnya tera / tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan berdaya saing,” jelas Popi.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan komitmen kerja pembentukan DTU dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, PT. PLN (Persero) Kanwil X Bandung, Perum Bulog Subdrive Bandung, PT. POS Indonesia Kantor Regional 5 Bandung dan Hiswana Migas DPC Bandung.

“Setelah pembentukan DTU, akan ada evaluasi oleh tim penilai dari Kementerian Perdagangan pada 2 – 3 Oktober mendatang. Untuk itu, kami memohon kepada Direktorat Metrologi untuk membimbing kami, sehingga Kabupaten Bandung dapat meraih predikat sangat memuaskan,” tambahnya.

Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), DR. Rusmin Amin, S.Si., MT memaparkan, pembentukan DTU merupakan program sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya, untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran.

Selain itu, untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur, terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.

Pembentukan DTU jelasnya, melalui beberapa tahapan, mulai dari pendataan, sosialisasi dan bimbingan metrologi legal, pembuatan komitmen kerja dalam mendukung pembentukan DTU, pelayanan tera dan tera ulang, pemenuhan kesesuaian serta evaluasi dan penilaian.

“Diharapkan seluruh tahapan pelaksanaan pembentukan DTU dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan dapat terdokumentasikan dengan baik, agar memudahkan dalam tahapan evaluasi dan penilaian,” pungkasnya.(nk)

dialogpublik.com