DPRD Kabupaten Bandung, menanggapi soal data PPATK yang menyebut sekitar 182 ribu warga Kabupaten Bandung terlibat aktivitas judol.
Jumlah tersebut menjadikan Kabupaten Bandung wilayah dengan pemain judi oline (Judol) tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Bogor.
“Judol merupakan aktivitas yang dilarang secara hukum dan agama. Dampak nyata yang terlihat adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Bandung akibat mudahnya akses terhadap judol,” ujar Ketua Komisi A, Uus Khaerudin Firdaus pada Festival Literasi Digital si Desa Rancatungku, Rabu (26/11/2025).
“Siapapun yang terlibat judol berpotensi terjerat hukum, termasuk mereka yang menyebarluaskan kontennya. Banyak keluarga hancur karena judol ini,” imbuhnya
Dia berharap literasi digital menjadi langkah penting untuk menekan kasus tersebut, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judol.
Selain itu, dengan literasi, masyarakat diharapkan dapat mencegah dan ikut berpartisipasi dalam menangani judol, sekaligus mendorong lahirnya generasi yang lebih tangguh, sehat, dan cerdas dalam menghadapi perkembangan dunia digital. (nk)










