Kabupaten Bandung Darurat KTP

SETIAP pagi, ada pemandangan berbeda dihalaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Soreang. Sedikitnya 100 helm bebaris rapi mulai dari pintu masuk hingga ke halaman kantor. Kondisi itu berlangsung beberapa bulan terakhir ini, saat jatah blanko KTP-el untuk Kabupaten Bandung dipangkas pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kasi Identitas Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Bandung, Drs. Asep M Yusuf, helm yang berjejer tersebut milik para pemohon KTP. “ Jadi sekarang masyarakat yang butuh KTP harus datang sendiri dan harus ikut mengambil nomor antrian. Jika tidak bisa memperlhatkan nomor antrian tidak akan kami layani,” ujarnya, Senin (12/8/2019) di ruang kerjanya, Soreang.

Kebijakan tersebut jelasnya, selain untuk mempersempit praktek percaloan juga dikarenakan blanko KTP-el nya terbatas. Dalam seminggu Kabupaten Bandung hanya menerima jatah 500 keping blanko, sehingga layanannya pun dibatasi hanya  100 orang pemohon per hari. “Karena takut tidak kebagian nomor antrian, pemohon datang sejak jam 4 subuh. Helmnya disimpen dalam antrian, pemiliknya ada yang menunggu di mesjid dan ada juga yang dikantin. Biasanya bagi yang tidak bawa motor, antriannya ditandai dengan map, kertas atau tas,” paparnya.

Jadi khusus untuk KTP jelasnya, petugas hanya akan melayani pemohon yang datang secara langsung, sebab meskipun kader atau petugas dari desa yang mewakilinya tetap tidak akan dilayani. Menyingung terjadinya peghamburan blanko KTP-el, akibat pemohon yang berubah status, menurut Asep  hal itu tidak bisa dielakan, namun setidaknya perubahan statusnya bisa tercatat dalam data base kependudukan.

Yang dihawatirkan justru pemohon dengan alasan KTPnya hilang, itu jumlahnya tidak sedikit.Setiap hari hampir 50 persennya pemohon berbekal surat kehilangan dari kepolisian.”Dihawatirkan KTP-nya itu tidak hilang tetapi ada di bank, jadi untuk mendapatkan lagi KTP-el, lapor saja kehilangan, “ ujarnta seraya menambahkan, pihaknya tidak bisa menolak, karena surat kehilangan itu resmi dan ada tandatangan dari Polisi Sektor (polsek).

Asep berharap, pihak keplisan agar jeli dalam memberikan surat keterangan kehilangan KTP, sebab siapa tahu KTP yang bersangkutan ditahan oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya, karena alaan terstentu. Menurutnya, dengan kejadian seperti itu bukan saja pencetakan KTP-nya menjadi doble tetapi juga penghamburan.

Sebelumnya Kadisdukcapil Kabupaten Bandung Salimin menjelaskan, jatah blanko KTP-el untuk kabupaten dengan 3,7 juta jiwa berkurang, kini Kemendagri hanya memberi pasokan 500 keping blanko per minggu yang diambil setiap 2 hari dalam satu minggu, sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah pusat. “ Kondisi ini bukan terjadi di Kabupaten Bandung saja, tetapi hampir menyelurih di setiap kota/kabupaten se-Indonesia,” jelasnya.

Akibat terbatasnya jumlah blanko ujar Salimin, selain menarik pelayanan KTP-el dari kecamatan, pihaknya juga membatasi layanan hanya untuk 100 orang pemohon. per harinya.”Padahal kita dapat pemghargaan karena semua layanan identitas kependudukan, termasuk KTP-el sudah diserahkan ke kecamatan. Tetapi, sekarang kita tarik kembali karena terbatasnya blanko. Karena jika diserahkan ke kecamatan dengan blank hanya 100 keping per hari, berarti hanya bisa melayani 15 orang pemohon saja dalam sehari,” tuturnya. (hen)

dialogpublik.com