Kabid SMP Disdik Kab.Bandung Jalani Sidang Perdana

MANTAN Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung  MS, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menerima uang dari beberapa sekolah SMP di Kabupaten Bandung mulai disidangkan.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar dengan ketua Majelis Hakim T.Benny Eko di ruang tiga Pengadilan Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Jl. LLRE Martadinata No. 74-80 Kota Bandung, Senin (22/3/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan secara bergantin oleh Jaksa Mursito dan Adang Sutardi, menyebutkan terdakwa selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pada Jumat 3 Januari 2020 pukul 10.30 WIB bertempat disekolah SMPN 1 Pamengpeuk Kabupaten Bandung telah melakukan pemungutan kepada 7 Kepala Sekolah SMP yang dapat bantuan DAK TA. 2019, yang nilainya diatas Rp.500 juta (Iima ratus juta rupiah).

Selanjutnya, kata Jaksa, uang sebesar Rp.52.500.000,- (lima puluh dua juta Iima ratus ribu rupiah) tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu oleh Saksi S disimpan di dalam mobil dinas terdakwa yang diparkir di halaman SMPN 1 Pamengpeuk, kemudian saat Terdakwa akan meninggalkan SMPN 1 Pamengpeuk, mobil dihentikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dan langsung memeriksa dan mengamankan terdakwa beserta uang tunai sebesar Rp. 52.500.000,- (Iima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa para Kepala Sekolah terpaksa memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut karena Terdakwa selaku Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung merupakan atasan langsung Para Kepala Sekolah.

Sehingga para Kepala Sekolah khawatir nantinya akan berpengaruh dalam karir selaku Kepala Sekolah dan akan dimutasi karena tidak loyal.

Atas perbuatannya ,Jaksa Penuntut Umun menjerat terdakwa dengan Pertama. Pasal 12 huruf e. Kedua Pasal.11 dan Ketiga Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.(Yara)