MESKIPUN kasus positif covid-19 di Kabupaten Bandung terus bertambah, namun perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Bandung tetap berjalan.
Hingga saat ini, pemerintah daerah bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung, gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik terkait pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang, dan mengedukasi penegakkan disiplin protokol kesehatan (protkes) pencegahan covid-19.
“Kurang lebih 6 hari lagi, masyarakat Kabupaten Bandung akan menggunakan hak suaranya dalam menentukan kepala daerah untuk lima tahun ke depan. Meskipun dilaksanakan di tengah wabah, dengan koordinasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan forkopimda, insya Allah pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan kondusif,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung H. Kawaludin di Soreang, Kamis (3/12/2020).
Angka kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Bandung per tanggal 3 Desember 2020, mencapai 2005 kasus. Dengan rincian korban meninggal sebanyak 63 orang, 681 orang dalam proses perawatan dan 1261 orang dinyatakan sembuh.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada, tutur Kasatpol, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, melakukan diseminasi secara masif hingga tingkat Rukun Warga (RW),”tegasnya.
Ia menambahkan, dipertengahan November lalu, Kabupaten Bandung sempat dinyatakan berada pada level tinggi (merah) risiko covid-19. Namun kembali turun ke level sedang (oranye) seiring penambahan angka pasien sembuh.
“Dalam Pileg (pemilihan legislatif) 2019, angka partisipasi masyarakat Kabupaten Bandung mencapai 63 persen. Dengan sinergitas antara Desk Pilkada, KPU dan Bawaslu, tingkat partisipasi masyarakat pada pilkada yang dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020, ditargetkan mencapai 77.5 persen,” pungkas Kawaludin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menuturkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 800/Kep.554-BKPSDM/2020.
“Awal November kemarin, kami mendapatkan instuksi dari lima lembaga yakni Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Bawaslu RI dan KASN (Komisi ASN) untuk membentuk satgas pengawasan pencegahan pelanggaran netralitas ASN,” ucapnya.
Kepala BKPSDM menjelaskan, satgas tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Bandung sendiri, lanjutnya, masih ada ASN yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya bersama satgas akan terus menyosialisasikan netralitas.
“Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, ada beberapa temuan yang menjadi catatan pelanggaran netralitas pada ASN Kabupaten Bandung, salah satunya dalam menggunakan media sosial. Adanya kasus ini mungkin karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman ASN, jadi kami bersama satgas akan terus mensosialisasikan hal ini,” pungkas Wawan. (bas)