PERKARA dugaan tindak pidana memalsukan keterangan dalam Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dengan terdakwa Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke (49) kemabali digelar pada Kamis (16/1/2020)
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum Luki Afgani menghadirkan saksi pelapor Dian Novina dan pengacaranya Sri Suharyono.
Dalam kesaksiannya Dian Novina menyebutkan bahwa dia melaporkan Luke karena Luke telah memberikan Keterangan palsu dalam SKAW yang diterbitkan oleh Camat Cidadap Kota Bandung, yang dalam SKAW itu meyebutkan bahawa Luke adalah sebagai ahli waris dari alm Wili Suganda.
Padahal ahli waris yang sah dari H M Willy Suganda berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bandung nomor 189I Pdt PI2012/PA Bdg tanggal 12 Apnl 2012. Ahli waris dari alm Wili Suganda, ada Empat orang yakitu; Luke ( Anak Wili Suganda ), Dian Novina,(Istri Wili Suganda), Muhammad Amir Zafran Suganda serta Ayesha Zahra Ramadhan Suganda (anak HM Willi Suganda).
“Akibat SKAW yang diterbitkan oleh kecamatan Cidadap tersebut. Saya sebagai Istri dari alm Wili Suganda dan kedua anak saya, telah dirugikan dan kehilangan hak waris dari Willi Suganda. Sejak tahun 2010 sampai sekarang saya telah membuka pintu, agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana hukum waris. Tapi sampai sekarang tidak ada niat baik dari Luke” Ujar Dian Novina
Dalam perkara ini, Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke (49) didakwa sebagaimana pasal 266 ayat (1) atau pasal 266 (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun hukuman penjara.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan Luke telah melakukan tindak pidana memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tanggal 15 Januari 2014, atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap.
Surat keterangan ahli waris tersebut, digunakan untuk menguasai dan memiliki harta warisan dari almarhum H. M. Willy Suganda. Luke adalah anak dari perkawinan H. M. Willy Suganda dengan Hj. Laurina Hawaria Liando.
Setelah ibunya Luke Hj. Laurina meninggal. Wili Suganda menikah dengan Dian Novina dan memiliki dua orang anak yakni; Muhammad Amir Zafran Suganda anak HM Willy Suganda, serta Ayesha Zahra Ramadhan Suganda.
Kemudian beberapa tahun setelah H.M Willy Suganda meninggal dunia.
Terdakwa Luke meminta kepada Ketua Rw 02 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap yakni; saksi Dedy Ruhui untuk mengurus penerbitan surat keterangan ahli waris yang isinya menyatakan, bahwa hanya terdakwa ahli waris dari almarhum Wllly Suganda.
Padahal terdakwa mengetahui ada ahli waris lain dari almarhum Willy Suganda, yakni Dian Novina dan Muhammad Amir Zafran Suganda, serta Ayesha Zahra Ramadhan Suganda Bin H M Willy Suganda (anak), sebagaimana dinyatakan dalam putusan Pengadilan Agama Bandung nomor 189/Pdt P/2012IPA Bdg tanggal 12 April 2012 tentang akta perdamaian.
Setelah surat keterangan ahli waris Itu diterbitkan oleh Kecamatan Cidadap, kemudian terdakwa mempergunakan surat keterangan ahli waris tersebut untuk melakukan peralihan hak (membalik nama) lima sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Nomor SHM 425. 439. 441, 457 dan 1013, yang semula pemegang haknya tercatat atas nama Muhammad Willy Suganda menjadi milik Luke.
Akibatnya Dian Novina dan kedua anaknya, dirugikan dan kehilangan hak waris dari Wili Suganda. (Yn)










