Istri berstatus ASN dilaporkan ke Bupati karena diduga Poliandri

SEORANG istri berinisial DH dilaporkan suaminya ATS ke Bupati Bandung, karena perempuan yang berstatus ASN Pemkab Bandung itu, diduga tidak taat dan melakukan poliandri. Hal itu diakui ATS saat di konfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Selain dilaporkan, ATS mengaku telah mengajukan gugatan cerai, saat ini tengah proses Naik Banding ke PTA, atas dasar tidak taat suami dan poliandri atau bersuami lebih dari satu.

“Karena berstatus sebagai ASN, maka saya sudah melayangkan surat Pengaduan kepada Stakeholder terkait, mulai Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Komisi KASN, Bapak Bupati Bandung dan Inspektorat Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

“Namun, hingga saat ini belum juga ada langkah atau titik terang terhadap pengaduan tersebut,” sambungnya.

Selain ASN, ujarnya, DH pernah menjabat sebagai ketua umum Yayasan.Tetapi saat ini telah diberhentikan dengan tidak hormat, pasalnya diduga menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022.

Dia berharap, pemerintah provinsi dan Kabupaten Bandung melalui dinas terkait secepatnya bisa merespon dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan dirinya.

“Saya berharap segera di respon dan ditindaklanjuti laporan yang saya sampaikan, karena khawatir merusak citra pemerintah, khususnya Pemkab Bandung,” jelasnya.

ATS menjelaskan, dirinya sudah menerima panggilan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Bandung melalui surat nomor 700/125/Irbansus, pada 16 Januari 2023.

“Sudah ada respon dari inspektorat, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap DH mantan istri saya. Semoga dengan langkah yang dilakukan, bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran untuk seluruh ASN Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (nk)