KEBIJAKAN Pemkab Bandung memberikan insentif pajak daerah pada masyarakat, mampu meningkatkan Pendapatan daerah hingga Rp 21 miliar atau sekitar 10 persenan.
Pada tahun lalu per 30 Juni pendapatan daerah mencapai Rp 205 miliar, namun tahun ini di periode yang sama mencapai Rp 226.miliar. ” Dengan adanya kebijakan insentif pajak, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 Tahun 2020, tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah, mampu meningkatkan pendapatan daerah tahun ini dan melampaui capaian tahun sebelumnya,” jelas Bupati Bandung, Dadang M Nasser di Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).
Insentif pajak berdasarkan perbup itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Yakni PBB di bawah Rp. 500 ribu digratiskan, sementara di bawah Rp. 5 juta mendapat pengurangan sebesar 50%.
Pengurangan juga berlaku pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 15%, pengurangan pajak restoran 50%, dan pajak hotel dan reklame masing-masing dapat pengurangan sebesar 30%.
Dadang mengungkapkan, sejak covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu, pemerintah provinsi melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB. Pemerintah pusat juga telah memotong DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) daerah untuk percepatan penanggulangan pandemi global itu.
“Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan Rp. 1,2 triliun. Solusi dicari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak dengan terbitnya perbup ini. Kami bisa membuktikan pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkapnya.
Tahun sebelumnya, lanjut Dadang hanya 40% dari wajib pajak sektor PBB, membayar kewajibannya. Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100%. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Bandung, yang telah merespon program tersebut.
“Ini strategi Sabilulungan pemerintah bersama masyarakat, dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami akan terus memotivasi jajaran perangkat daerah untuk kreatif dan inovatif, dalam memunculkan program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas,” imbuh bupati.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, program insentif yang digulirkan pihaknya itu, memunculkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. “Secara tidak langsung, masyarakat mengapresiasi program ini, memanfaatkan momentum dengan membayar pajak. Bahkan banyak pihak yang menginginkan agar program ini diperpanjang waktunya,” ucap Usman.
Selain warga, sebut Usman, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Bandung, juga menghendaki hal yang sama. “Selanjutnya juga ada respon dari DPRD, agar program ini dilanjutkan. Kami akan mengkaji permintaan ini melalui aturan, tentunya dengan mempertimbangkan anggaran dan berkonsultasi dengan DPRD,” imbuh Usman
Ketua Pengurus Daerah INI-IPPAT Kabupaten Bandung Tantri Sulistyo Widarti, mengapresiasi kebijakan daerah tersebut. Menurutnya, program itu bisa membantu masyarakat di tengah pandemi Covid 19.
“Pada bulan Maret dan April, baik sebagai notaris maupun PPAT, transaksi kami turun drastis. Dengan adanya kebijakan ini, transaksi pun meningkat. Baik itu transaksi akta jual beli, hibah, pelepasan notaris, akta tukar menukar dan lain-lain,” tutur Tantri. (nk)










