Ini tanggapan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Terkait Polemik Teras Cihampelas

KETUA Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.menanggapi terkait polemik  usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membongkar Teras Cihampelas.

Menurut H. Radea Teras Cihampelas pada awalnya dibangun bertujuan untuk menciptakan ruang publik dan menjadi wahana berkembangnya UMKM dalam hal ini PKL agar dapat direlokasi , supaya tidak macet, dan dibuat indah agar jadi tempat pariwisata menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD).

“Namun sayangnya kondisi hari ini, teras cihampelas begitu sederhana, tidak terurus, sepi pengunjung, fasilitas pada rusak, kios tutup, menciptakan hujan abadi karena rembesan air,” ujarnya, Senin (7/7/2025)

“Perlu saya sampaikan dari segi hukum pengelolaan asset, berkaitan juga pada saran Gubernur Jawa Barat, namun bukan berarti saya mendukung itu ya. Terdapat saran agar teras cihampelas Dibongkar ! Sepertinya lebih tepat bukan dibongkar ya. sebagaimana aturan pengelolaan asset, harusnya,  dilakukan Pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah,”Terangnya.

Berdasarkan aturan, Wali  Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah

Wali Kota diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan penatausahaan. Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian. Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan.

H. Radea, Rekomendasi ke pada Wali kota Bandung, cara untuk menyelesaikan permasalah Teras Cihampelas.

Pertama, Pemerintah Kota Bandung harus berupaya keras untuk merevitalisasi , merenovasi, menjawab tantangan tantangan, meskipun tidak mudah dengan keterbatasan bahkan kesalahan awal yang berdampak sekarang. Pemerintah harus memformulasikan strategi yang tepat dalam memaksimalkan kinerja OPD dan berkolaborasi dengan pihak ketiga jika dibutuhkan.

Kedua, tentu mengambil langkah yang diperbolehkan dengan prosedur yang diatur dalam aturan pengelolaan barang milik daerah dengan menempuh Pemusnahan dan Penghapusan. Harus dilakukan dengan teliti, hati-hati dan juga berdasarkan aturan.

“Kedua rekomendasi tadi tentu selalu mempunyai resiko,  namun apabila Wali Kota dan pemerintahan berhasil memberikan solusi maka itu akan sangat membuktikan kepiawaian dan realisasi spirit Bandung Utama. Masyarakat akan senang sekali. Saya yakin itu,” Pungkas H. Radea (*)