DESA Indragiri, Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung akan disulap menjadi desa ekowisata halal. Rencana tersebut digagas mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa tersebut.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, UIN mengelar workshop di Villa Ciung Wanara milik PTPN VIII, Rabu (11/9/2019) di Perkebunan Sinumbra, Rancabali, Kabupaten Bandung. Hadir dalam kegiatan itu calon Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, Kepala DLH, Asep Kusumah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rancabali, Yusron Razak, ADM Perkebunan Sinumbra, Ir Daniar Rizki MP. Kabid Desnitasi wisata, Dinas Parbus Kabupaten Bandung, Yoharman serta tamu undangan lainnya.
“Sebenarnya ide menjadikan Indragiri sebagai ekowisata pada tahun 2016, saat mahasiswa kami melaksanakan KKN di desa ini. Keberadaan masyarakat desa yang religius, merupakan potensi untuk Indagiri dijadikan desa wisata halal,” jelas Ketua team ekowisata, yang juga dosen pembimbing di UIN SGD, DR Hasan.
Untuk mewujudkannya jelas Hasan, dibutuhkan kerjasama semua pihak, baik Eksekutif, Legislatif dan semua elemen masyarakat. Sementara UIN, dalam mewujudkan desa wisata halal di Indragiri meminta dukungan dari PTPN VIII dan yayasan dompet dhuafa.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengapresiasi, rencana UIN yang berniat menjadikan Indragiri menjadi desa wisata halal. “Mungkin ini yang pertama di Indonesia, ada desa menjadi tempat wisata halal,” imbuhnya.
DIa berharap, dukungan dari semua steakholder agar gagasan pihak UIN bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi warga Indragiri. “Suatu anugerah yang luar biasa bila semua ini berjalan dengan lancar, tentunya akan menjadi tambahan buat pendapat asli desa (PADesa), serta mewujudkan sebuah desa yang mandiri,” harapnya.
Ungkapan senada dikatakan Administrasi PTPN VIII kebun sinumbra, Ir. Daniar Rizki MP. Menurutnya, dia tidak keberatan dengan gagasan tersebut yang terpenting dalam pelaksanaannya ada MOU yang jelas antara pihak direksi PTPN dengan pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. “Sebab, pihak ADM kebun Sinumbra tidak bisa memberikan kebijakan tanpa ada perintah atau ijin langsung dari direksi,”katanya. (hen)