MENTERI Perdagangan dan Perindustrian (Mendag) RI Enggartiasto Lukito menyatakan, Indeks Kesadaran Konsumen (IKK) di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara maju yang telah mencapai 60%.
“Di Jerman tahun 2018, 60% produk yang dijual online rata-rata dikembalikan dalam waktu 1 minggu. Lain dengan di Indonesia, di tahun yang sama kurang dari 1% produk yang dijual online dikembalikan kepada penjualnya. Berarti konsumen Indonesia dinilai ‘terlalu’ baik,” katanya pada peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas )2019 di Pelataran Gedung Sate, Rabu (20/3/2019).
Hal itu merupakan salah satu fenomena menarik, yang mencerminkan perbandingan perilaku konsumen di negara maju dan negara berkembang. Di negara maju, perlindungan terhadap hak konsumen sudah jelas.
Menurutnya, IKK Indonesia pada 2018 berada di angka 40, itu termasuk kategori mampu. Namun , masih kategori tertinggal bila dibandingkan dengan Korea Selatan 64, Malaysia 57, Uni Eropa 51.
” Untuk itu kita targetkan tahun ini, IKK Indonesia meningkat menjadi 45,” tuturnya.
Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap, konsumen bisa memahami hak dan kewajibannya sehingga bisa menjadi konsumen cerdas. “Konsumen harus cerdas dalam bertransaksi barang maupun jasa, baik pembelian konvensional maupun digital. Oleh karena itu, edukasi harus lebih ditingkatkan, agar konsumen lebih memahami hak dan kewajibannya,” kata nya.
Seiring dengan kemajuan digital, peningkatan e-commerce (iklan elektronik) tinggi, sehingga saat ini orang memiliki pilihan. “Kami mendapat informasi, bahwa potensi e-commerce di regional Asean dalam 10 tahun kedepan, akan mencapai 80 miliar dolar atau sekitar Rp. 1.000 triliun,” ungkapnya.
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser menambahkan, Harkonas 2019 jadi momentum bagi produsen untuk melindungi haknya konsumen. Sekaligus meningkatkan keberdayaan konsumen atas kualitas produk dan pelayanan.
“Ini adalah hari perlindungan bagi konsumen. Saat yang tepat bagi para produsen, untuk melindungi, menghargai dan menghormati hak-hak konsumen,” ucap Dadang usai Peringatan Harkonas 2019.
Dadang mengimbau, sebagai konsume agar teliti terhadap barang yang dibeli. Terlebih di era digital, perdagangan online meskipun memiliki kelebihan dalam hal kemudahan dan kecepatan, namun masih terdapat kekurangan terutama soal kepuasan konsumen.
“Konsumen harus menyadari, pemerintah melindungi hak-haknya. Untuk itu, jangan segan mengajukan keluhan apabila ada ketidakpuasan terhadap produk yang dibeli, maupun pelayanan saat melakukan pembelian,” imbuh Dadang yang didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperin) Kabupaten Bandung Dra. Hj. Popi Hopipah.
Perdagangan online dimanapun, termasuk di Indonesia, sering rerjadi ketidakesesuaian barang yang dibeli dengan sampel yang ditampilkan. “Pelihara kepercayaan konsumen, dengan menjaga kualitas produk dan pelayanan. Konsisten antara barang yang ditampilkan sebagai sampel, dengan barang yang dikirim kepada pembeli,” ujarnya.(nk/hen/bas)