Hj. Renie Rahayu Fauzi : Pesantren Menjadi Setara Dengan Lembaga Pendidikan Lainnya

SELAMA ini Pondok Pesantren (Pontren) sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, tetapi kehadirannya seakan tersisihkan.

Menyikapi hal tersubut Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD, Hj. Renie Rahayu Fauzi,mengatakan kondisi seperti itu akan segera berubah setelah disyahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) Pontren menjadi Perda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Jabar.

“Kami dari DPRD Kabupaten Bandung sangat mengapresiasi sekaligus bahagia, karena dengan disyahkannya raperda Pontren recognisi (pengakuan) pesantren menjadi setara dengan lembaga pendidikan lainnya,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Kab. Bandung ini, Kamis (4/2/2021) di Solokanjeruk, Jawa Barat.

Renie menambahkan, dengan adanya Perda teesebut perhatian pemerintah bisa lebih, serta adanya pengakuan jika Pontren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
Untuk di Kabupaten Bandung jelas Renie, pihaknya sudah mendorong raperda Pontren, Diniyah dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) agar jadi prioritas dalam program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda), ” jelasnya.

Sebagai inisiator UU Pesantren katanya, Fraksi PKB di seluruh daerah, termasuk di DPRD Kabupatem Bandung dalam membuat perda Pontren harus sinkron atau tidak bertolak belakang dengan aturan pusat dan provinsi.

“Kami berharap pemerintah ke depan, Bupati/Wakil Bupati terpilih, Dadang-Sahrul memberi perhatian pada keberadaan Pontren, Selain itu janji politiknya akan memberi subsidi kepada para guru ngaji dan ajengan bisa direalisasikan”, jelasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya Perda Pontren di Kabupaten Bandung dapat menjadi payung atau kepastian hukum bagi keneradaan lembaga keagamaan itu. “Hadirnya Perda tersebut bisa menjadi kepastian hukum bagi Pontren,” pungkasnya.(NK)