Hj.Iis Turniasih mengapresiasi Pemprov Jabar Berencana Akan Membangun Lima Proyek Infrastruktur Prioritas

ANGGOTA Komisi IV DPRD Jabar Hj.Iis Turniasih  mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berencana akan membangun lima proyek infrastruktur prioritas, diantaranya penanggulangan banjir dan longsor, masalah lainnya juga menyangkut ketersediaan air baku, sanitasi, persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, serta kemacetan.

Sejumlah rancangan infrastruktur telah diusulkan oleh pemprov Jabar, termasuk juga mendukung program Citarum Harum dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Alisan Sungai Citarum.

Hal ini merupakan tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Dalam Perpres No.15 tahun 2018 tersebut, disebutkan bahwa penataan DAS Citarum dilakukan secara terpadu mulai dari normalisasi badan sungai, peningkatan kapasitas sungai dengan pembangunan terowongan, pembangunan permukiman baru bagi warga yang direlokasi, pembangunan fasilitas pengolahan air limbah dan sampah permukaan serta penegakan hukum.

Demikian dikatakan Hj.Iis Turniasih saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No 27 Bandung, belum lama ini.

Dikatakan, pencemaran DAS Citarum terjadi akibat tidak optimalnya penerapan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan rendahnya kepedulian masyarakat di sekitar Sungai Citarum.

Pengelolaan Sampah

Disinggung terkait pengelolaan sampah, Iis menuturkan, berapapun investasi yang digelontorkan untuk menangani permasalahan sampah di daerah aliran sungai (DAS) Citarum tidak akan berhasil tanpa kesadaran berbagai pihak dalam pengelolaan sampah.

Politisi perempuan PDIP Jabar ini menegaskan permasalahan sampah harus ditangani dari hulu ke hilir dan perlu adanya kesadaran masyarakat akan hal itu.

Menurutnya,  penyelesaian masalah sampah ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir dan secara menyeluruh, tidak bisa hanya dari satu sisi saja, bukan hanya aturan pelarangan saja.

Dalam mengatasi persampahan, diperlukan sistem yang terintegrasi antar berbagai pihak dan stakeholder agar permasalahan sampah dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga dan di TPS 3 R. Misalnya pengelolaan limbah plastik, harusnya hanya sampah-sampah residu yang tidak bisa diolah saja yang akan dibuang ke TPA, bukan hanya sekedar pelarangan penggunaan plastiknya saja.” Tandasnya. (***)