Hj Erma Komalasari dilantik sebagai anggota Penggantu Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung untuk masa bakti 2019-2024, dalam sidang. Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Jumat (3/4/2021).
Ema sebelumnya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung periode.2014 -.2019. Namun, saat kembali mengadu nasib di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 tetapi gagal karena suaranya tidak memenuhi syarat minimal.
Kader Partai Golkar ini dilantik sebagai Anggota PAW DPRD Kabupaten Bandung, menggantikan Alm. H Totong Syamsudin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto mengucapkan, selamat kepada Hj. Erma atas dikukuhkannya sebagai anggota dewan antar waktu. Untuk selanjutnya menunggu kinerja menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dari keterwakilan perempuan di legislatif.
Ucapan selamat juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, dari Fraksi PDIP, Henhen Asep Suhendar. “Paripurna hari ini diantaranya peresmian PAW dari Partai Golkar almarhum H Totong, oleh Ibu Hj Erma. Kami ucapkan selamat datang kepada bu Erma, karena memamg sebelumnya beliau sempat di sini dan yang meninggal almarhum pak Totong semoga diterima iman Islamnya, diampuni segala dosa dosanya,” ucap Henhen usai mengikuti paripurna.
Henhen mengakui, selama kekosongan kursi anggota dewan pasca meninggalnya almarhum H Totong, kinerja dewan berjalan lancar, tidak ada gangguan.
Menurutnya, pelantikan PAW baru digelar sekarang,. karena sebelumnya ada beberpa persyaratan yang harus ditempuh, baik oleh PAW maupun partai lbersangkutan.
Setelah dilantik harapnya, Ema bisa bersinergis serta menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai anggota dewan. “Pergantian ini tidak ada masalah, untuk bu Erma sendiri kita harapkan bisa bersinergi lagi demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih baik lagi,” paparnya. (nk)