JAJARAN Pemkab Purwakarta terus melakukan upaya penguatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan terus melakukan penyiapan untuk kebijakan-kebijakan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital.
Hasilnya, pada evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Purwakarta meraih predikat Sangat Baik dengan indeks pencapaian yang mencapai 3,94.
“Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor 663 Tahun 2024, hasil evaluasi SPBE tahun 2024 menempatkan Kabupaten Purwakarta pada predikat Sangat Baik,” ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono kepada awak media, Senin, 6 Januari 2025.
Menurutnya, Pemkab Purwakarta melalui jajaran Diskominfo terus melakukan upaya-upaya perbaikan untuk penyesuaian dalam mengikuti perkembangan zaman agar tetap dapat menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Dengan arahan-arahan dari pimpinan, kami juga akan terus mengupayakan peningkatan indeks, karena tujuan dari penerapan SPBE pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntable. Tentu saja sejalan dengan peningkatan pelayanan publik,” kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan juga merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk memajukan transformasi digital dalam implementasi SPBE, dalam rangka mengakselerasi pelayanan publik sehingga nilai indeks pelayanan publik Pemkab Purwakarta dapat terus meningkat.
Dinas yang dipimpinnya terus melakukan upaya penguatan penerapan SPBE dengan melakukan penyiapan-penyiapan perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring, evaluasi aplikasi informatika dan lain-lain.
“Termasuk menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya,” kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan, menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantaranya adalah PP nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Peraturan turunannya, diantaranya adalah; Perbup nomor 253 tahun 2019 tentang rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perbup nomor 254 tahun 2019 tentang penyelenggaraan layanan pusat kendali terpadu atau command center,” demikian Rudi Hartono. (jainul abidin/hms)