Haru Suandharu, S.Si., M.Si : Gubernur Harus Memastikan Kesediaan APD Bagi Tenaga Medis

KETUA Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu, S.Si., M.Si mengatakan, penetapan status covid 19 sebagai kedaruratan kesehatan sesuai keppres nomor 11 tahun 2020 maka upaya penanganan yang luar biasa dapat dilakukan. Untuk itu, Fraksi PKS memberikan 7 rekomendasi kepada Gubernur Jabar sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Keppers tersebut.

“Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, sangat mendukung dan mengapresiasi dikeluarkannya keputusan oleh Presiden RI Jokowi terkait penanganan wabah virus covid 19. Keputusan Presiden ini menunjukan bahwa pemerintah pusat serius dalam menghadapi wabah pandemic”, ujar Heru kepada wartawan di Bandung, Kamis (2/4/2020).

Ada ke 7 rekomendasi Fraksi PKS DPRD Jabar untuk Gubernur dalam penanganan wabah pandemi COVID-19 diantaranya,

gubernur dan gugus tugas covid 19 di Jabar harus melakukan langkah antisipasi dengan memastikan kesediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, tercukupi nya obat-obatan dan mencari perusahaan-perusahaan yang dapat menyediakan APD secara masif dengan kualitas yang baik untuk bisa didistribusikan ke seluruh rumah sakit di Jabar.

Gubernur juga harus memastikan bantuan bagi penyediaan tempat tinggal sementara yang layak serta makanan bagi tenaga medis.

Selain itu juga FPKS menyoroti tentang bantuan, agar dilakukan pengaturan, “hal ini penting untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan dari pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota”, ujar Heru.

Gubernur juga diminta mencegah pergerakan mobilitas masyarakat terutama dari daerah terpapar Covid-19, unutk mengantisipasi penyebaran covid19.

’’Tidak hanya terminal melainkan juga pelabuhan atau bandara kalaupun tidak dapat mencegah harus ada upaya melakukan karantina bagi masyarakat yang melakukan mobilitas tersebut,’’pintanya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, terkait kebijakan Gubernur yang akan melakukan pemotongan Gaji bagi PNS di lingkungan Pemprov Jabar, Fraksi PKS meminta agar Gubernur menjelaskan perihal kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dilingkup pemprov Jabar .

“Kebijakan tersebut kami anggap dilakukan sepihak, dan tidak menimbang aspek-aspek khusus yang terkena pemotongan. Selain itu, tidak adanya penjelasan apalagi pertimbangan dari pihak yang dipotong membuat kebijakan tersebut cacat hukum,”Pungkasnya (red).