DEWAN Pengurus Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Bandar Lampung melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar di kantor DPD Organda Provinsi Lampung, Jumat (20/12/2019).
Dalam Muscab yang dihadiri langsung oleh Ketua DPD Organda Provinsi Lampung Ir. I Ketut Pasek, Sekretaris, TB. Heri Susanto, S.Sos, Ketua DPC Khusus Organda Pelabuhan Panjang, H. Fachruddin Tanjung, dan seluruh Anggota DPC Organda Kota Bandar Lampung tersebut, selain membahas Laporan Pertanggung Jawaban dan Program Kerja DPC Organda Kota Bandar Lampung, juga memutuskan Pengusaha Angkutan, H.Tony Eka Candra terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua DPC Organda Kota Bandar Lampung Periode 2019 – 2024.
Dalam paparannya H. Tony Eka Candra mengatakan, ORGANDA adalah gabungan dari Organisasi-Organisasi Pengusaha Angkutan Darat yang dibentuk pada tahun 1962 di Malang.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata pada 17 Juni 1963 mengukuhkan Organda sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang Angkutan Bermotor Di Jalan Raya.
“Organisasi ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para Anggotanya, yaitu Pengusaha Angkutan agar usaha angkutan di jalan raya di Indonesia kuat, efektif, efisien, inovatif dan berdaya saing tinggi, serta menjadi mitra Pemerintah dibidang Transportasi Angkutan Darat, baik Angkutan Orang maupun Angkutan Barang,” ujar Tony.
Tony juga menyampaikan, seyogyanya pelaksanaan Muscab akan dilaksanakan di bulan Januari 2020, namun karena diperkirakan bulan Mei Tahun 2020 sudah akan dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) DPP Organda, dan periodesasi DPC Organda Kota Bandar Lampung berakhir pada bulan Mei 2019, maka Muscab dilaksanakan pada hari ini.
Kepengurusan DPC Organda Kota Bandar Lampung akan disusun melalui Tim Formatur sebanyak 5 orang, dengan Ketua terpilih sebagai Ketua Formatur, didampingi oleh 4 orang Anggota Formatur terdiri dari, unsur DPD Organda Provinsi Lampung, unsur Pengusaha Angkutan Orang, unsur Pengusaha Angkutan Barang, dan unsur Pengusaha Angkutan Sewa / Angkutan Pariwisata, dan Formatur diberi waktu untuk menyusun Kepengurusan secara lengkap selama 3 hari. (Seno A)