SEPERTI diduga sebelumnya H Sugianto,S.Ag ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung periode 2019 -2024. Sementara komposisi wakil tidak berubah, kecuali untuk ketua 1 dari PKS, semula diduduki Jajang Rohana kini dijabat Wawan Ruswandi, S.Si. Sedangkan wakil ketua 2 dari Gerinda, masih orang lama, H.Yayat Ruhiyat, MM dan ketua 3 yang dijabat petahana dari PDI Perjuangan, Hen Hen Asep Suhendar.
Para pimpinan DPRD Kabupaten Bandung itu, ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (10/9) di Soreang. ” Rapat paripurna itu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 dan Undang-Undang No 23 tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” jelas Ketua DPRD sementara, H Yanto Setianto, MM yang ditemui usai memimpin rapat paripurna di Soreang.

Menurutnya, dalam pembahasan usulan penetapan pimpinan devinitif DPRD Kabupaten Bandung itu, untuk posisi Ketua dan seluruh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung sesuai dengan urutan perolehan suara terbanyak pada pemilu 2019 lalu.
Sesuai mekanisme PP dan UU tersebut jelasnya, pimpinan DPRD sementara menyampaikan surat kepada pimpinan partai politik (Parpol) yang ada keterwakilannya di DPRD Kabupaten Bandung. Selanjutnya, pimpinan parpol mengajukan satu nama untuk menjadi ketua fraksi di DPRD Kabupaten Bandung.
Lebih rinci Yanto mengatakan, seluruh berkas dari hasil rapat paripurna dan usulan penetapan pimpinan devinitif DPRD Kabupaten Bandung sudah ditandatangani. “Paling lambat besok (Rabu, 11/9) sudah diajukan ke Bupati Bandung untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Yanto berharap, agar usulan penetapan pimpinan devinitif DPRD Kabupaten Bandung untuk segera diproses, supaya cepat selesai. Tetapi ungkapnya, itu bergantung gubernur dan Bupati Bandung terutama saat mengirimkan suratnya ke Pemprov Jabar.
Setelah selesai diproses, selanjutnya pimpinan devinitif DPRD Kabupaten Bandung mengadakan agenda rapat paripurna. “Pada rapat paripurna itu, pimpinan devinitif DPRD kembali disumpah dan sekaligus dilantik,” katanya.
Menyinggung adanya protes dari partai lain, Yanto menegaskan, tak ada protes karena itu berkaitan dengan persepsi dan pemahaman yang sudah diatur dalam PP.
“Sudah diselesaikan melalui musyawarah sesuai dengan aturan yang ada. Alhamdulillah, semua anggota DPRD Kabupaten Bandung dan Fraksi memahami aturan sesuai dengan peraturan UU. Karena mekanismenya seperti itu,” jelasnya.
Menurutnya pembentukan alat kelengkapan dewan, bergantung pada pimpinan devinitif. Yanto mengatakan, pimpinan sementara sudah melaksanakan seluruh yang diamanatkan PP tersebut. Namun sebelum ada pelantikan pimpinan devinitif, kegiatan di DPRD masih dipimpin oleh pemimpin sementara.
Yanto menjelaskan, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bandung memiliki tugas atau fungsi empat poin. yakni memimpin rapat di DPRD Kabupaten Bandung. memfasilitasi pembentukan fraksi. Penyusunan rancangan tata tertib sebagai pegangan acuan anggota DPRD Kabupaten Bandung bekerja selama lima tahun kedepan. Terakhir membentuk pimpinan devinitif DPRD Kabupaten Bandung melalui rapat paripurna.
Sementar Ketua Fraksi sesuai usulan parpolnya masing – masing ditetapkan, Ketua Fraksi Golkar Cecep Suhendar, Fraksi PKS, Tedi Surachman, PDI Perjuangan H.Dadan Konjala,. Sementard Fraksi Gerinda dan PKB masing – masing dijabat Paniko Imam Sagita. dan Hj Renie Rahayu Faujie.
Sedangkan Fraksi Demokrat jabatan ketuanya diserahkan pada Osin Permana, S.Ag. Sementara untuk kursi ketua Fraksi Nasdem dan PAN diamanatkan pada Tony Permana dan H.Eep Jamaludin Sukmana. (nk/hen)