PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Covid -19 akhirnya batal. Keinginan mayoritas anggota dewan itu, “diaborsi” di rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (20/5/2020) di Soreang.
Hal itu dibenarkan anggota dewan, H. Dasep Kurnia Gunarudi. Menurutnya, pembentukan pansus Covid -19 tidak disetujui oleh Banmus. Aborsi terhadap Pansus Covid 19 dilakukan secara aklamasi, tidak ada pemungutan suara terlebih dahulu.
” Saya, bukan anggota Banmus jadi tidak tahu bagaimna musyawarah itu terlaksana. Katanya, penolakan dibentuknya pansus tersebut kehendak mayoritas anggota Banmus” ujarnya saat dihubungi lewat WhatsApp pribadinya, Kamis (21/5/2020) di Soreang.
Seperti diberitakan sebelumnya sedikitnya 29 orang dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung, melakukan penadatanganan surat desakan pembentukan Pansus Covid 19. Tujuan dibentuknya pansus tersebut, untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD pada Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bandung, yang selama iji dinilai tidak transfaran, terutama soal anggaran kegiatan.
Pada hal jelas Dasep, pembentukan pansus Covid -19 keinginan mayoritas anggota DPRD Kabupaten Bandung, tetapi Pimpinan Banmus sudah menghalang halanginya. Secara kelembagaan ujarnya, DPRD bersipat kolektif kolegial, dengan lambanya respon lalu menolak terbentuknya Pansus Covid -19, maka perlu dikajii apakah telah melakukan “abose of power” dengan melanggar pasal 157 UU No 23 Tahun 2014 jo pasal 161 hurup (f) UU No 23 Tahun 2014 atau tidak ?
“Tapi publik bisa menilai sendiri, mengapa Pansus ini disborsi ditengah perjalanan,”tukasnya.
Dia menambahkan, saat.ini dewan kehilangan momentum, karena dengan transparansilah bisa meningkatkan kinerja yg pro rakyat dari semua sisi, “Pengawasan bisa maksimal jika ada keterbukaan baik terhadap DPRD maupun terhadap masyarakat dan pansus adalah Gardanya” ungkap Dasep.
.
Saat ini lanjutnya, kita tidak bisa berharap banyak terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah ada. Karena, AKD tersebut dibentuk dalam keadaan biasa, sedangkan pandemi Covid 19 sesuatu yang luar biasa. Dengan dasar hukum yang jelas, maka diusukan untuk pembentukan pansus Covid 19.(nk)