MENANGGAPI komentar Bupati Bandung, H. Dadang Naser yang sempat viral di media sosial (medsos), Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia G, SH, MM mengatakan, dalam sebuah demokrasi itu merupakan hal biasa, dinamika menghadapi perbedaan pandangan.
“Menurut saya itu sebuah dinamika menghadapi perbedaan pandangan. Hal biasa dalam berdemokrasi,” jelasnya, dihubungi melalui WhastApp pribadinya, Minggu (7/6/2020).
Mengenai pembentukan panitia khusus (Pansus) Covid 19, menurut Dasep, Bupati jangan masuk dan mendikte apa yang bukan kewenangan. DPRD memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengusulkan pembentukan Pansus tersebut.
“Mari saya bacakan penjelasan pasal 64 PP N0 12 tahun 2018 yang berbunyi , pembentukan Pasus untuk melaksanakan fungsi tugas dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh satu Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang bersifat tetap. Pertanyaanya, apakah ada satu komisi atau Badan di DPRD yang bisa menangani keadaan luar biasa seperti Pandemi Covid-19 ini ?. Maka dari itu, munculah usulan untuk membentuk Pansus C-19,” tuturnya.
Jadi usulan membentuk Pansus Covid-19 merupakan ranahnya DPRD, yang mengacu kepada UU No 13 tahun 2019, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 serta Tata tertib ( Tatib ) DPRD Kabupatem Bandung Tahun 2019.
“Jadi sdr Bupati jangan masuk dan mendikte apa yang bukan kewenangannya. Secara internal Pansus itu sudah tamat, sebab dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) ditolak secara aklamasi, ” ungkapnya.
Untuk itu ujarnya, pernyataan anggota dewan lieur dan harus belajar lagi. “Itu semua biar masyarakat yang menilai,.siapa sesungguhnya yang lieur dan harus belajar lagi. Hanya kami berharap, demi menjaga keharmonisan anggota DPRD, para pinpinan dewan segera meminta klarifikasi atas ucapan Bupati tersebut” tegasnya.
Dasep menyebutkan, pernyataan bahwa anggota.dewan merupakan bagian dari Tim Gugus Tugas, jika benar, dasar hukumnya harus jelas. Karena Gugus tugas ranahnya eksekutif, pembentukannya pun mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor : 440/2622/SJ Tahun 2020, tentang pembentukan Gugus Tugas Perceparan Penanganan Covid -19 daerah.
Dia menambahkan, dalam struktur organisasinya, sama sekali tidak menempatkan anggota DPRD Kab/Kota sebagai bagian dari tim gugus tugas. “Jadi ketika pak Bupati menempatkan anggota dewan sebagai bagian dari gugus tugas, ini tidak sejalan dengan SE Mendagri” terangnya.
Mengenai Ketua DPRD, yang menduduki Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Penyebaram Covid 19 Kabupaten Bandung, Dasep menerangkan, sesuai SE kemedagri pihaknya tidak menemukan, jika ketua dewan harus menjadi wakil ketua Tim Gugus Tugas.
“Kalaupun itu faktual, maka aturan mana yang dipakai. Hanya sampai saat ini saya belum tahu ada anggota dewan yang masuk dalam struktur gugus tugas,” tuturnya, seraya menegaskan, eksekutif dan legislatif sebaiknya memahami tupoksi masing-masing.
Lebih lanjut Dasep menjelaskan, jika Bupati tidak berkenan dengan pernyataan anggota.dewan di media massa, baik cetak maupun online bisa menggunakan mekanisme sesuai UU nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
“Mekanismenya bisa dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Karena hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” pungkas Dasep. (nk)