H. Agus Firman Zaini : Bank Emok Rentenir

KEPALA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bandung H. Agus Firman Zaini tifak akan merekomendasi keberadaan Bank Emok di Kabupaten Bandung, karena itu praktek rentenir.

“Menurut laporan hasil monitoring di lapangan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan (bank emok) yang berbadan hukum. Jadi itu praktik rentenir, yang tentu saja tidak kami rekomendasikan keberadaan maupun pemanfaatannya oleh masyarakat,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Senin (13/1/2020).

Untuk mencegah mejamurnya bank tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, untuk mendata dan memaksimalkan peran koperasi di wilayahnya masing-masing.

“Kami berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa sebagai pembina koperasi, untuk mendapatkan data jumlah koperasi di Kabupaten Bandung. Selain itu juga sebagai langkah represif dan alternatif, solusi penanganan masalah, kami lakukan sosialisasi pemahaman perkoperasian. Terutama di wilayah yang disinyalir terdapat bank emok,” tambah Agus.

Aplikasii online data sitem (ODS) di Kemenkop menjelaskan, dari 1.634 koperasi yang berbadan hukumn, sebanyak 855 di antaranya koperasi aktif dan 779 koperasi pasif. “Kami terus berupaya meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan koperasi, baik dari segi kualitas manajemen maupun dari kuantitas keanggotaan,” imbuhnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Yayan Hasuna Hudaya menambahkan, dari ajaran Agama Islam, praktik rentenir hukumnya haram. “Sistem yang digunakan bank emok maupun bank keliling itu, sama dengan rentenir atau riba. Meminjamkan uang dengan perjanjian melebihkan pembayarannya, hukumnya jelas haram. Keterangannya bisa kita baca dalam Al Qur’an antara lain QS An-Nisa (4) ayat 160-161, Ar-Ruum (30) ayat 39, Ali Imran (3) ayat 130 dan QS Al Baqarah (2) ayat 278-279,”.

Untuk mencegah bank emok, harus melibatkan semua pihak. “Kami mengapresiasi adanya program Masyarakat Ekonomi Sejahtera (Mesra) dari Provinsi Jawa Barat. Karena masyarakat dapat meminjam uang tanpa bunga. ‘Mudah-mudahan bisa segera dijalankan di Kabupaten Bandung,” harapnya.(nk/hen)

dialogpublik.com