Guru Cabuli Siswanya Selama 4 Tahun

POLRESTA Bandung berhasil mengungkap kasus tindakan asusila yang dialami seorang santriwati, sebut saja bunga (17). Tindakan itu, diduga dilakukan oknum guru berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan EP terhadap muridnya, bunga berlangsung selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga awal 2020. Sejak korban masih berusia 14 tahun.

“Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab. Foto tersebut digunakan EP alat untuk mengancam korban, sebab aturan di pesantren atau sekolah itu, jika ada siswi atau santriwati yang tidak berhijab akan ada tindakan. Karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana,” kata Hendra, di Mapolresta Bandung Soreang, Selasa (26/5/2020).

Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial. Ancaman itu, kata Hendra, dijadikan modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.

“Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam, dan kegiatan ini sudah berlangsung kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun,” katanya.

Hendra menjelaskan, sejauh ini polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya dari tindakan tersebut.

“Saat ini sedang kami dalami di komputer atau pun laptop yang disita sebagai barang bukti. Apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami,” imbuhnya.

Hendra menyampaikan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. “Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali,” dia berharap.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP, Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara.

“Kita lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih,” ujar Hendra.

Sementara pelaku EP mengaku, dia melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf.”Iya khilaf, padahal saya sudah punya anak perempuan dan laki-laki,” katanya.

EP mengatakan, melakukan perbuatan bejatnya itu, biasanya di ruangan seni karena selalu kosong dan dianggap sebagai gudang. Selain itu, juga dilakukan di rumah kontrakannya. (bas)