MADIUN – “Jangankan direktur utama, presiden yang baik (negara, yang saat ini dijabat Jokowi) pun harus bertanggung jawab saat dia menjabat. Terlepas dari terjadinya persoalan sebelum dia menjabat sebagai presiden,” jelas dan tegas hakim tunggal PN Madiun Kota, Endratno Rajamai, SH., MH, memberikan permisalan.
Perumpamaan yang tegas itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, yakni anak perusahaan BUMN PT. INKA Madiun, saat mengadili sidang perdana gugatan perdata yang diajukan mitra kerja (vendor) PT. IMSS kepada Dirut PT. IMSS, di pengadilan negeri setempat, Selasa (12/01/2021).
Terminologi kepemimpinan tersebut diungkapkan Endratno Rajamai, menjawab Kolik (tergugat), yang saat itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum sidang dilanjutkan.
Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, yang duduk diapit dua lawyer nya, Joko, SH dan Wahyu, SH, bersemangat menyampaikan keberatannya, sembari menggerak gerakkan kedua tangannya naik turun, guna memperjelas maksud yang diungkapkan.
“Begini Pak Hakim. Yang membuat kami keberatan atas gugatan ini, saya menjabat sebagai Dirut PT. IMSS pada Tahun 2019. Sedangkan persoalan yang digugat penggugat itu terjadi sebelum saya menjabat,” ucap Kolik yang mengenakan masker medis hijau itu.
Namun, intonasi tinggi bicara Kolik itu langsung mereda, sewaktu hakim tunggal bermasker putih dengan kaca mata terang, itu menjelaskannya sebagaimana kalimat langsung di paragraf utama, lead.
Sidang perdana gugatan perdata beragenda pembacaan materi gugatan itu berlangsung singkat. Dihadapan floor yang bersengketa, Endratno Rajamai sengaja tidak menuntaskan bacaan gugatan, pasalnya beranggapan (yang diiyaakan kedua pihak) para pihak telah memahami isi gugatan.
Sementara menurut vendor selaku penggugat, Sunarto, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, yang didampingi pengacaranya, Arifin. P, SH, pihaknya menggugat lantaran beberapa item proyek yang telah selesai dikerjakan di lingkungan PT. INKA sejak 2017, terdapat beberapa item yang hingga kini tidak dibayar.
“Jadi kita bekerja itu banyak saksinya. Baik karyawan saya, maupun orang PT. INKA ng mengawasi pekerjaan saya. Saya sudah menagih berulangkali dengan baik baik. Namun selalu gagal,” tutur Sunarto kepada jurnalis usai persidangan.
Sementara advokasi yang dilakukan pengacara Sunarto, Arifin. P, SH, menilik gugatan tidak dialamatkan kepada badan hukum PT. IMSS, mengingat badan hukum perusahaan tersebut, tentu memiliki perangkat sebagai yang mengendalikan perusahaan.
” Lucu kan kalau kami mengingat badan hukumnya. Kan di dalam badan hukum tersebut terdapat jajaran pimpinan yang bertanggung jawab,” jelas Arifin. P, SH.
Di depan pintu masuk ruang sidang, usai persidangan, Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, tidak bersedia menjawab konfirmasi jurnalis, saat diminta wawancara. “Halah, wis gak usah,” ucap Kolik, singkat sambil menghindar.
Perilaku tidak berbeda terjadi saat jurnalis hendak mewawancarai pengacara Kolik, Joko, SH, yang berjalan keluar sidang.
Sengketa perdata itu, menurut Sunarto, sang vendor, merugikan pihaknya mencapai Rp. 500 juta. Sedangkan proyek yang selesai dikerjakan menyangkut perbaikan rel kereta api, pengecatan, pengelasan serta jenis pekerjaaan proyek lainnya.
Sementara selain Sunarto, menurut Arifin. P, SH, gugatan perdata terhadap PT. IMSS itu juga dilakukan dua vendor lain, yakni Sugito dan Widodo. Dalam konteks yang sama kedua vendor itu mengalami kerugian masing masing sebesar Rp. 500 juta.
Sugito dan Widodo akan tampil menggugat di persidangan yang sama pada Rabu (13/01). Dengan pengacara yang sama, Arifin. P, SH.
Sedangkan sidang lanjutan Sunarto diagendakan pada Selasa (19/01), dengan agenda pembuktian. (fin)