MENYUSUL penetapan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 3 Juli 2021. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta memastikan akan mengikuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat tersebut.
PPKM Mikro Darurat ini terpaksa dilakukan sebagai langkah Pemkab Purwakarta guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ketua Harian GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, menyatakan siap dalam pelaksaan PPKM Mikro Darurat sesuai yang di perintahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Kita akan melakukan langkah-langkah soalnya kan Purwakarta masuk ke dalam PPKM mikro darurat, kita akan rapatkan dulu sama semua pihak terkait atas hal ini,” kata Iyus saat menghadiri peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Aula Sarja Arya Rencana Polres Purwakarta, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, dalam PPKM mikro darurat ini dilakukan karena wilayah domitori dari Kabupaten Purwakarta yang dikelilingi oleh daerah Kabupaten yang zona merah. Seperti perbatasan dengan Kabupaten Karawang di wilayah barat Purwakarta yang saat ini zona merah, serta bagian wilayah timur perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat yang saat ini sama berada di zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19.
“Karena kita berdekatan dengan wilayah Karawang dan Bekasi ditambah kita juga banyak sekali zona-zona industri, akhirnya Purwakarta masuk ke dalam PPKM mikro darurat ini,” ujarnya.
Seperti di ketahui, pada Kamis (1/7/2021) hari ini Presiden Joko Widodo sudah menyatakan akan memberlakukan PPKM mikro darurat dari tanggal (3/7/2021) sampai dengan tanggal (20/7/2021) di beberapa wilayah Pulau Jawa yang penyebaran Covid-19 potensi terus mengalami peningkatan serta di beberapa wilayah Pulau Bali. (Jainul Abidin/hms)